Advertisement

Jangan Sembarangan! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana

Hesti Puji Lestari
Jum'at, 22 September 2023 - 14:07 WIB
Ujang Hasanudin
Jangan Sembarangan! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana Ilustrasi penjara. - Dok. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp merupakan hal biasa dilakukan banyak orang. Namun ternyata hal itu bakal berdampak pada konsekuensi hukum. Kamu bisa mendapatkan hukuman bui atau denda Rp2 miliar.

Seperti diketahui, WhatsApp memiliki banyak fitur yang memanjakan penggunanya. Salah satu yang tengah booming belakangan ini adalah stiker WhatsApp.

Advertisement

Dengan menggunakan stiker WhatsApp, maka seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunkan emoticon yang tersedia.

Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker.

Tapi tahukah kamu, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah.

BACA JUGA: Jangan Baper Dulu! Jangan-Jangan Permintaan Temen Asing di IG-mu Love Scam

Sebab di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." 

Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."

Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.

Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rombongan PAN Bertemu Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan: Tidak Membahasa Kabinet

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement