Advertisement
Jangan Sembarangan! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp merupakan hal biasa dilakukan banyak orang. Namun ternyata hal itu bakal berdampak pada konsekuensi hukum. Kamu bisa mendapatkan hukuman bui atau denda Rp2 miliar.
Seperti diketahui, WhatsApp memiliki banyak fitur yang memanjakan penggunanya. Salah satu yang tengah booming belakangan ini adalah stiker WhatsApp.
Advertisement
Dengan menggunakan stiker WhatsApp, maka seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunkan emoticon yang tersedia.
Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker.
Tapi tahukah kamu, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah.
BACA JUGA: Jangan Baper Dulu! Jangan-Jangan Permintaan Temen Asing di IG-mu Love Scam
Sebab di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.
Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."
Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa:
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."
Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rombongan PAN Bertemu Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan: Tidak Membahasa Kabinet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Asyik! 4 Pasar di Jogja Kini Sudah Punya Kios Segoro Amarto
- 5 Tokoh Masyarakat Termasuk Pengusaha Ambil Formulir Pendaftaran Ke DPC PDIP Kota Yogyakarta
- Prediksi BMKG, Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 10 Mei 2024 Cerah Berawan
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo dari Stasiun Tugu, Jumat 10 Mei 2024
- Rute dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri dari Jogja Tujuan Bandara YIA
Advertisement
Advertisement