Pemerintah Godok Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Media sosial X - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial X segera menyematkan fitur panggilan suara dan panggilan video untuk penggunanya di Android.
Sebenarnya fitur panggilan suara dan panggilan video tersebut bukanlah hal yang baru mengingat X sudah meluncurkannya sejak Oktober 2023 untuk pengguna iOS namun tetap saja kehadirannya di Android kali ini patut disambut.
Dalam laporan GSM Arena, Jumat (19/1/2024) waktu setempat, sama seperti cara kerjanya di ponsel-ponsel pintar dengan iOS, fitur panggilan suara dan panggilan video X di ponsel pintar Android juga hanya dapat didapatkan apabila pengguna merupakan pelanggan layanan X premium.
Dengan berlangganan X premium maka pengguna baru bisa menggunakan layanan panggilan secara gratis baik itu melakukan panggilan ataupun menerima panggilan.
Apabila pengguna tidak berlangganan maka ia hanya bisa menerima panggilan dari pengguna lain yang telah berlangganan.
BACA JUGA: Kemenangan Perdana Indonesia di Piala Asia, Erick Thohir: Pasti Berbuah Bonus
Untuk melihat lebih lanjut pengaturan panggilan audio dan video, pengguna bisa masuk ke dalam tab Direct Message (DM).
Setelah masuk ke tab DM, pengguna akan diarahkan ke pesan-pesan yang ada. Apabila ingin melakukan panggilan pengguna bisa memilih pesan yang sudah berlangsung atau membuat percakapan baru.
Setelahnya panggilan suara. Akun yang terpilih untuk menerima panggilan tersebut nantinya akan pengguna bisa memilih ikon telepon dan diarahkan memilih satu di antara dua opsi yaitu panggilan video dan mendapatkan notifikasi.
Apabila tidak diangkat oleh penerima, maka nantinya mereka bakal menerima notifikasi panggilan tidak terjawab dari X.
Pengguna dapat mengontrol siapa yang dapat meneleponnya lewat halaman pengaturan dengan beberapa opsi yaitu dari kontak yang berasal di ponsel pintar, pengguna terverifikasi, dan juga akun yang mereka ikuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.