Advertisement

Jual Kembali Layanan Internet Rumah Ilegal Makin Marak, Mayoritas di Perumahan dan Rusun

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 11 April 2024 - 11:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Jual Kembali Layanan Internet Rumah Ilegal Makin Marak, Mayoritas di Perumahan dan Rusun Ilustrasi internet - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan pernah melakukan penelusuran terkait dengan RT/RW Net ilegal atau Pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin makin marak. Hasilnya, ditemukan bahwa praktik ini terjadi di beberapa rusun di Jakarta.

Warga memilih berlangganan RT/RW Net karena secara harga lebih murah dibandingkan harus berlangganan langsung ke penyedia jasa internet resmi. “Di rusun-rusun ada,” kata Ian, Kamis (11/4/2024).

Advertisement

Ian mengatakan alasan rusun menjadi tempat yang subur terhadap layanan ilegal ini karena di dalam satu bangunan, terdapat banyak rumah tangga. Penghuni rusun juga sebagian merupakan kalangan ekonomi menengah ke bawah, sehingga tergiur dengan internet murah yang ditawarkan oleh pelaku penjual kembali layanan internet tanpa izin.

Baca Juga

Pesatnya Dunia Digital hingga Pinjol Ilegal Jadi Kekhawatiran Para Ibu, Ini Alasannya

Duh, Mayoritas Pengguna Internet di Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

Kominfo Akan Blokir Medsos yang Promosikan Investasi Ilegal

Sebagai gambaran, jika pengguna utama berlangganan paket seharga Rp250.000 untuk 50 Mbps, dan dijual lagi kepada pengguna lain seharga Rp100.000 per 10 Mbps. Namun, dia mengingatkan menjual kembali layanan internet tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfono.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. “Kenapa di rusun, karena dia berkumpul dalam satu bangunan. Kalau di perkampungan harus menarik kabel panjang,” kata Ian.

Sementara itu, dikutip dari Bisnis.com, praktik ini juga terjadi di salah satu perkampungan di Jakarta Selatan. Bukan rusun, melainkan perumahan. Pii, bukan nama sebenarnya, mengaku menggunakan layanan internet rumah dengan harga murah karena tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk membeli pulsa seluler.

Pii tidak mengetahuia apakah internet yang dipakai ilegal atau tidak, tetapi dia tahu jika penjual yang menawarkan layanan internet tersebut kepada dirinya turut menjajaki kepada pelanggan lain. “Jadi ketika ditawarkan dulu, dia (penjual) bilang mending pakai ini saja agar tidak beli pulsa lagi. Ada 3-4 orang yang juga langganan sama dia,” kata Pii.

Pii mengaku setiap bulan membayar Rp100.000 kepada penjual layanan internet rumah murah, yang berada tepat di depan rumahnya. Biaya tersebut tidak termasuk biaya instalasi pada awal-awal pemasangan yang sebesar Rp200.000. Pii mengaku telah berlangganan internet rumah murah itu selama 2 tahun. Jaringan yang dipakai adalah layanan milik First Media, yang saat ini telah tergabung di XL Axiata.

Sebelumnya, Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo mengatakan dalam beberapa tahun terakhir perusahaan menemukan adanya tren pemakaian tak wajar, yang terjadi di sejumlah lokasi. Trafik data di wilayah tersebut sangat tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Anomali trafik itu terus meningkat setiap tahunnya. Biznet kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya praktik ilegal dengan menjual kembali layanan yang dibeli pelanggan kepada pelanggan lainnya.

“Tadinya sedikit tetapi lama-kelamaan angkanya meningkat. Jumlahnya tidak terlalu signifikan terhadap total pelanggan Biznet, tetapi terus bertambah. Ini kami khawatirkan menjadi kebiasaan,” kata Adrianto, Kamis (21/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement