Persib Rekrut Ragnar Oratmangoen, Kontrak 3 Tahun
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com JAKARTA—Gim yang mengandung kekerasan dapat diblokir jika tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.2/2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, Senin (22/4/2024).
Menurut dia, gim-gim yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire, akan dikaji kesesuaiannya dengan regulasi dan pendistribusiannya diawasi secara ketat.
Nahar mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital.
Baca Juga
Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim
Pengembang Gim Lokal Luncurkan Bisnis Model 3D
Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Anak dari Gim Online akan selesai dan terbit pada tahun ini.
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," ujarnya.
Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi gim online, tetapi juga mengatur tata cara mendaftar gim hingga mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk pendistribusiannya.
Ia mengharapkan anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.
Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut gim online yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Anggota KPAI Kawiyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Korban tewas gempa Venezuela bertambah menjadi 2.954 orang. PBB memperkirakan 6,76 juta warga terdampak bencana tersebut.
Harga buyback emas Pegadaian 5 Juli 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar nilai jual kembali terbaru semua ukuran.
Importa Furniture menggelar sunat massal bagi 40 anak untuk memperingati HUT ke-15. Kegiatan menjadi bagian dari program CSR di Sleman.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.