Kredit Khusus untuk Perempuan Prasejahtera
KPPS menawarkan kredit hingga Rp15 juta tanpa agunan dengan bunga flat 8 persen per tahun. Simak syarat dan skema penerimanya.
Ilustrasi deepfake - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mengandalkan memakai Undang-Undang (UU) ITE untuk menjerat pelaku kejahatan yang menggunakan deepfake.
Deepfake adalah jenis media sintetis yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau yang biasa disebut artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan UU ITE sampai saat ini masih digunakan untuk kejahatan deepfake.
UU tersebut, kata Alexander digunakan karena sampai saat ini aturan atau UU yang mengantur lebih dalam terkait etika penggunaan AI masih dikaji.
“Undang-undang ITE untuk saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake tersebut utamanya yang terkait dengan pornografi,” kata Alex di Komdigi, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
Komdigi juga menjelaskan pendekatan dalam kerangka kejahatan siber, di mana teknologi bisa berperan sebagai alat maupun sebagai sasaran kejahatan.
Dalam konteks deepfake, Alexander menuturkan AI digunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau deepfake mungkin bisa kita analogikan sebagai orang menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Jadi dia digunakan sebagai tools,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.
Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake.
"Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).
Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.
Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.
"Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPPS menawarkan kredit hingga Rp15 juta tanpa agunan dengan bunga flat 8 persen per tahun. Simak syarat dan skema penerimanya.
Grok kini menangani lebih dari 15.000 panggilan pelanggan Starlink setiap hari, termasuk mendiagnosis perangkat dan memproses ribuan pesanan.
Pemerintah mengkaji distribusi Minyakita lewat BUMN menjadi 60%. Namun, harga masih di atas HET dan efektivitas kebijakan dipertanyakan.
Pemutihan pajak kendaraan DIY 2026 menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ hingga 30 September. Simak kanal pembayarannya.
Perpanjang SIM A dan C di Sleman kini bisa dilakukan online lewat HP. Simak 9 langkah, dokumen, pembayaran, hingga pengiriman SIM.
Kasus penjualan Starlink tanpa izin di Mentawai memunculkan sorotan soal batas reseller resmi, ISP, perizinan, dan persaingan usaha.