KNKT Minta Aturan Keselamatan Pelayaran Ditinjau Ulang
KNKT meminta aturan keselamatan pelayaran ditinjau ulang, termasuk ketentuan lashing kendaraan dan pemeriksaan fisik kapal.
Ilustrasi deepfake - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mengandalkan memakai Undang-Undang (UU) ITE untuk menjerat pelaku kejahatan yang menggunakan deepfake.
Deepfake adalah jenis media sintetis yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau yang biasa disebut artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan UU ITE sampai saat ini masih digunakan untuk kejahatan deepfake.
UU tersebut, kata Alexander digunakan karena sampai saat ini aturan atau UU yang mengantur lebih dalam terkait etika penggunaan AI masih dikaji.
“Undang-undang ITE untuk saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake tersebut utamanya yang terkait dengan pornografi,” kata Alex di Komdigi, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
Komdigi juga menjelaskan pendekatan dalam kerangka kejahatan siber, di mana teknologi bisa berperan sebagai alat maupun sebagai sasaran kejahatan.
Dalam konteks deepfake, Alexander menuturkan AI digunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau deepfake mungkin bisa kita analogikan sebagai orang menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Jadi dia digunakan sebagai tools,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.
Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake.
"Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).
Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.
Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.
"Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KNKT meminta aturan keselamatan pelayaran ditinjau ulang, termasuk ketentuan lashing kendaraan dan pemeriksaan fisik kapal.
MRS 2026 putaran keempat di Mandalika menerapkan aturan baru FIM, termasuk perubahan kuota Q1-Q2 dan batas start dari Pit Lane.
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Tegel Kunci di Sleman mempertahankan produksi ubin handmade sejak 1927. Kini hampir 100 tahun, produknya punya 800 desain dan 49 warna.
Pemerintah menyiapkan rekening gratis dengan saldo awal Rp50.000. Simak syarat, cara mendapatkan, bank penyedia dan jadwalnya.
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.