China Tuduh Filipina Serang Penjaga Pantai di Laut China Selatan
China menuduh personel militer Filipina menyerang penjaga pantai di Laut China Selatan dan melayangkan protes diplomatik kepada Manila.
BYD Dolphin. - Harian Jogja/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Dari ke-36 entitas tersebut diantaranya terdapat perusahaan otomotif asal China, yakni BYD yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi bakal memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.
BACA JUGA: BYD Bukukan Penjualan Tertinggi di China
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam laman resmi milik Komdigi, Kamis (29/5/2025).
Menurut dia, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. hal tersebut wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar dia.
Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," tegas dia.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
China menuduh personel militer Filipina menyerang penjaga pantai di Laut China Selatan dan melayangkan protes diplomatik kepada Manila.
Alwi Farhan turun ke peringkat 11 dunia pada ranking BWF terbaru. Ubed naik ke posisi 26, sementara Putri KW tetap di peringkat enam.
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng–DIY) menggelar Corporate Gathering Region Jateng–DIY 2026
Alat berbasis AI dari Australia mampu mengenali nyamuk pembawa DBD dan malaria hanya dari suara sayap tanpa internet dan laboratorium.
Emergency kit mobil dapat membantu pengemudi menghadapi kondisi darurat seperti ban bocor, aki tekor, atau kendaraan mogok. Simak daftar perlengkapan yang wajib
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar