Advertisement

BYD Masuk Daftar 36 Entitas yang Belum Mendaftarkan PSE Privat

Newswire
Senin, 02 Juni 2025 - 19:37 WIB
Jumali
BYD Masuk Daftar 36 Entitas yang Belum Mendaftarkan PSE Privat BYD Dolphin. - Harian Jogja - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas tersebut diantaranya terdapat perusahaan otomotif asal China, yakni BYD yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi bakal memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

Advertisement

BACA JUGA: BYD Bukukan Penjualan Tertinggi di China

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam laman resmi milik Komdigi, Kamis (29/5/2025).

Menurut dia, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. hal tersebut wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar dia.

Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," tegas dia.

Oleh karena itu, Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Purwodadi Pasuruan, 2 Orang Tewas dan 6 Terluka

News
| Rabu, 04 Juni 2025, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement