Advertisement
Apple Ancam Hentikan Penjualan iPhone di Eropa, Imbas Aturan DMA

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Apple mengancam akan menyetop penjualan produk utamanya, seperti iPhone, di pasar Eropa, menyusul adanya Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA).
DMA berlaku sejak 2023, dirancang untuk mencegah praktik monopoli digital dengan mewajibkan keterbukaan dan interoperabilitas antar sistem. Namun, menurut Apple, UU ini justru menimbulkan risiko serius.
Advertisement
BACA JUGA: Ribuan Data Anak Dicuri
Dalam pengajuan tinjauan ke Komisi Eropa, Apple meminta agar UU antimonopoli tersebut segera dicabut. Apple berargumen bahwa DMA menciptakan pengalaman yang lebih buruk bagi pengguna, terutama dalam hal keamanan dan kelancaran sistem.
Apple mencontohkan penundaan peluncuran beberapa fitur penting di Uni Eropa karena tuntutan interoperabilitas DMA.
Fitur seperti terjemahan langsung (live translation) lewat AirPods ditunda karena DMA menuntut earphone merek lain bisa berfungsi dengan iPhone, yang menurut Apple berisiko membuat kompetitor mengakses data percakapan pengguna, menimbulkan masalah privasi.
Selain itu, fitur Mirroring Layar iPhone ke laptop juga ditunda karena Apple kesulitan menemukan cara aman untuk dihubungkan dengan perangkat non-Apple tanpa membahayakan data iPhone pengguna.
"Dengan DMA, daftar fitur yang tertunda di Uni Eropa kemungkinan bertambah banyak dan pengalaman pengguna produk kami di Uni Eropa akan semakin tertinggal," katanya dikutip dari The Guardian, Senin (29/9/2025).
Selain isu teknis, Apple juga menilai DMA menciptakan persaingan yang tidak adil. Apple menuding aturan tersebut hanya menyasar mereka, sementara kompetitor utama dibiarkan bebas berinovasi.
“Aturan DMA hanya berlaku untuk Apple, walaupun Samsung adalah pemimpin pasar smartphone Eropa dan perusahaan China berkembang pesat. DMA justru menyasar Apple, dan membiarkan para kompetitor bebas berinovasi,” tegas Apple.
Menyusul kecaman dan tuntutan pencabutan UU tersebut, Komisi Eropa dengan tegas menolak permintaan Apple hanya berselang satu hari setelah pengajuan dilayangkan.
"Sama sekali tidak berniat (mencabut DMA)," kata juru bicara urusan teknologi Komisi Eropa, Thomas Regnier, dikutip dari Times of India.
"Dan, tidak ada satu pun dalam DMA yang mewajibkan perusahaan untuk menurunkan standar privasi dan keamanan mereka,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement