Advertisement
X Ajukan Banding Aturan Penghapusan Konten India
Media sosial X - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan media sosial X menolak putusan pengadilan India terkait dengan kewajiban penghapusan konten. Perusahaan milik Elon Musk ini tempuh jalur banding hukum.
Putusan yang dimaksud adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Karnataka pada pekan lalu dan hasilnya meminta X untuk mengikuti ketentuan terkait dengan sistem penghapusan konten di India sepenuhnya.
Advertisement
Dilaporkan TechCrunch, Senin, sistem penghapus konten yang perlu ditaati platform jejaring sosial di India itu diatur melalui portal daring bernama Sahyog. X menentang penggunaan sistem Sahyog karena menilai polisi dapat mengeluarkan perintah penghapusan konten yang bersifat sewenang-wenang.
Platform media sosial itu juga mengajukan petisi pada Maret 2025 dan menyebutkan sistem tersebut sebagai "portal sensor" saat mendeskripsikannya di pengadilan.
Sahyog, yang dalam bahasa Hindi memiliki makna bantuan, diluncurkan pada 2024. Sistem itu bekerja mengotomatisasi penghapusan konten dan memungkinkan lembaga pemerintah India secara langsung memerintahkan platform jejaring sosial menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.
Perusahaan jejaring sosial lainnya seperti Google, Meta, dan ShareChat bersedia dan mengikuti ketentuan aturan tersebut, namun tidak dengan X yang sejauh ini sangat kontra dan berupaya menolak mengikutinya.
Akun resmi Urusan Pemerintahan Global X bahkan kembali menunjukkan langkah kontranya dengan mencuit bahwa Sahyog dinilai "melanggar pasal 69A UU TI, melanggar putusan Mahkamah Agung, dan melanggar hak konstitusional warga negara India atas kebebasan berbicara dan berkekspresi".
Pasal 69A dari UU TI di India mengatur bagaimana pemerintah federal dapat memerintahkan pemblokiran konten daring, dan mencakup perlindungan prosedural seperti perintah tertulis dan tinjauan yudisial.
BACA JUGA: Dishub DIY Sebut Maxride Seharusnya Berpelat Nomor Kuning
“Sahyog memungkinkan petugas untuk memerintahkan penghapusan konten hanya berdasarkan tuduhan ilegalitas, tanpa tinjauan yudisial atau proses hukum yang semestinya bagi pembicara, dan mengancam platform dengan tanggung jawab pidana jika tidak mematuhinya,” demikian pernyataan X.
Sebagai catatan, pada hasil final petisi yang dilakukan Pengadilan Tinggi Karnataka didapati hasil bahwa pengadilan menolak petisi X dan menyebutkan bahwa argumen “kebebasan berbicara” yang diajukan X tidak relevan.
Pengadilan menyatakan bahwa platform media sosial tersebut adalah perusahaan asing, tidak memiliki hak konstitusional atas kebebasan berekspresi berdasarkan hukum India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gubernur Bali Tindak Tegas Investasi Asing yang Rugikan UMKM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Imbau Hindari Perlintasan Liar
- Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata
- Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
- BPBD Sleman Pastikan Ribuan Sukarelawan Terlindungi BPJS
Advertisement
Advertisement




