Advertisement
TikTok Tetap Bisa Diakses Meski Izinnya Dibekukan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski izinnya dibekukan Pemerintah Indonesia, TikTok masih bisa diakses normal oleh pengguna di Indonesia. TikTok menegaskan komitmen mematuhi aturan pemerintah dan menjaga keamanan pengguna.
TikTok, juga memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TikTok juga berkomitmen untuk mematahi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Juru Bicara TikTok mengatakan TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana pun mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata Juru Bicara TikTok kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/10/2025).
BACA JUGA
Adapun mengenai kondisi platform setelah dibekukan, TikTok tidak memberi jawaban. Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna. Seluruh kegiatan operasional berjalan nampak normal di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Masih Selidiki Penyebab Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X Minta Perajin Batik Berinovasi agar Diterima Gen Z
- Kurangi Sampah Organik, Kelurahan Baciro Gencarkan Budi Daya Maggot
- Dispusip Bantul Gaungkan Literasi Politik pada Generasi Muda
- Jam Lalu Lintas Truk Galian C di Sleman Dibatasi Hanya Siang Hari
- Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih
Advertisement
Advertisement