Advance Directive: Merencanakan Kepergian dengan Ikhlas dan Kasih
Kanaya duduk terpaku di lorong rumah sakit, tangannya menggenggam dalam posisi berdoa. Ibunya, 75 tahun, kini terbaring di ruang intensif.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta. – Antara/Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski izinnya dibekukan Pemerintah Indonesia, TikTok masih bisa diakses normal oleh pengguna di Indonesia. TikTok menegaskan komitmen mematuhi aturan pemerintah dan menjaga keamanan pengguna.
TikTok, juga memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TikTok juga berkomitmen untuk mematahi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Juru Bicara TikTok mengatakan TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana pun mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata Juru Bicara TikTok kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/10/2025).
Adapun mengenai kondisi platform setelah dibekukan, TikTok tidak memberi jawaban. Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna. Seluruh kegiatan operasional berjalan nampak normal di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kanaya duduk terpaku di lorong rumah sakit, tangannya menggenggam dalam posisi berdoa. Ibunya, 75 tahun, kini terbaring di ruang intensif.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.