Advertisement

TikTok Tetap Bisa Diakses Meski Izinnya Dibekukan Pemerintah

Leo Dwi Jatmiko
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 17:27 WIB
Maya Herawati
TikTok Tetap Bisa Diakses Meski Izinnya Dibekukan Pemerintah Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta. Antara - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Meski izinnya dibekukan Pemerintah Indonesia, TikTok masih bisa diakses normal oleh pengguna di Indonesia. TikTok menegaskan komitmen mematuhi aturan pemerintah dan menjaga keamanan pengguna.

TikTok,  juga memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TikTok juga berkomitmen untuk mematahi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

Juru Bicara TikTok mengatakan TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana pun mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata  Juru Bicara TikTok kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/10/2025).

Adapun mengenai kondisi platform setelah dibekukan, TikTok tidak memberi jawaban. Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna. Seluruh kegiatan operasional berjalan nampak normal di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Masih Selidiki Penyebab Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny

Polisi Masih Selidiki Penyebab Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny

News
| Jum'at, 03 Oktober 2025, 20:07 WIB

Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

Wisata
| Kamis, 02 Oktober 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement