Advertisement
Ponsel Hilang Bisa Diblokir, Kemkomdigi Tegaskan Fungsi IMEI
Foto ilustrasi pabrik ponsel pintar. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu soal International Mobile Equipment Identity (IMEI), menegaskan bahwa pemblokiran perangkat hilang bersifat sukarela dan bukan aturan baru yang memberatkan masyarakat.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni mengatakan dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Advertisement
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
BACA JUGA
Dia menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," ujar Wayan.
Menurutnya, wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat ponselnya hilang atau dicuri.
Dia menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
170 Bangunan Terbakar, Ratusan Warga Oita Jepang Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Kedekatan, Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencannya di Jogja
- Pengendara Motor Tewas di Kecelakaan Beruntun di Sewon Bantul
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
- DLH Gunungkidul Bangun Fasilitas Cuci Truk Sampah di TPAS Wukirsari
- 1.000 Marbot Bantul Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Advertisement
Advertisement




