Advertisement

Ponsel Hilang Bisa Diblokir, Kemkomdigi Tegaskan Fungsi IMEI

Newswire
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Ponsel Hilang Bisa Diblokir, Kemkomdigi Tegaskan Fungsi IMEI Foto ilustrasi pabrik ponsel pintar. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu soal International Mobile Equipment Identity (IMEI), menegaskan bahwa pemblokiran perangkat hilang bersifat sukarela dan bukan aturan baru yang memberatkan masyarakat.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni mengatakan dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Advertisement

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Dia menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," ujar Wayan.

Menurutnya, wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat ponselnya hilang atau dicuri.

Dia menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Damri Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek, Tak Ada Korban Jiwa

Damri Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek, Tak Ada Korban Jiwa

News
| Minggu, 05 Oktober 2025, 03:57 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement