Advertisement
Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menkominfo Meutya Hafid mengumumkan aturan baru yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026, akun anak di YouTube, TikTok, Facebook, dan platform lainnya akan dinonaktifkan sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman siber.
Advertisement
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Melalui aturan ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial maupun gim online pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
BACA JUGA
Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan usia secara lebih ketat.
Penerapan Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan ini akan diterapkan pada sejumlah platform populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Alasan Penerapan Kebijakan
Pemerintah menilai langkah ini perlu dilakukan karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat. Anak-anak berisiko terpapar konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital.
Meutya Hafid menegaskan bahwa teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, bukan justru merusak masa depan generasi muda.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya Hafid.
Tanggung Jawab Platform Digital
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk ikut melindungi anak-anak di ruang internet. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
Advertisement
Advertisement








