Advertisement
Penipuan Digital Tembus 432 Ribu Kasus, Dokumen Palsu Marak
Ilustrasi penipuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ancaman penipuan digital di Indonesia terus meningkat. Data dari Indonesia Anti Scam Center mencatat hingga Januari 2026 terdapat 432.637 laporan kasus penipuan digital, meningkat dari 418.462 laporan pada Desember 2025.
Lonjakan kasus tersebut menunjukkan rata-rata hampir 1.000 laporan penipuan setiap hari, menjadikan tren kejahatan siber di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global.
Advertisement
Salah satu modus yang kini semakin sering digunakan pelaku adalah penyebaran dokumen digital palsu yang terlihat profesional dan meyakinkan.
Jika sebelumnya banyak korban terjebak melalui tautan phishing, kini pelaku memanfaatkan dokumen seperti invoice pembayaran, kontrak kerja fiktif, hingga purchase order (PO) yang tampak autentik.
BACA JUGA
Karena tampilan dokumen yang menyerupai dokumen resmi perusahaan, banyak korban langsung mempercayainya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
CEO & Co-Founder Privy, Marshall Pribadi, menjelaskan bahwa pelaku biasanya menciptakan situasi darurat agar korban panik dan segera mengambil keputusan.
Modus Penipuan yang Sering Digunakan
Beberapa bentuk dokumen palsu yang kerap digunakan pelaku antara lain:
- Invoice pembayaran palsu: Tagihan yang tampak resmi untuk memancing korban melakukan pembayaran cepat.
- Purchase order fiktif: Pelaku menyamar sebagai perusahaan yang memesan barang dalam jumlah besar.
- Kontrak kerja palsu: Dokumen kerja yang meminta pembayaran biaya administrasi.
- Dokumen administrasi: Permintaan data pribadi dengan dalih verifikasi identitas.
Cara Menghindari Penipuan Dokumen Digital
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diimbau melakukan sejumlah langkah verifikasi.
Pertama, periksa detail pengirim dokumen, mulai dari alamat email hingga domain perusahaan. Jika terdapat kejanggalan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan terkait.
Langkah berikutnya adalah memastikan dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berbeda dengan sekadar hasil pindai atau tempelan gambar tanda tangan, tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat digital yang dapat diverifikasi secara daring.
Masyarakat juga disarankan mengunggah file PDF ke situs verifikasi untuk memastikan identitas penandatangan dokumen.
Marshall menegaskan bahwa kepercayaan dalam ekosistem digital harus dibangun melalui proses verifikasi yang jelas.
“Kepercayaan di era digital perlu dibangun di atas verifikasi.”
Kelompok yang dinilai paling rentan menjadi target penipuan digital antara lain pekerja digital, freelancer, pelaku UMKM, serta generasi muda yang sering bertransaksi secara daring.
Tanpa kebiasaan melakukan verifikasi secara teliti, dokumen yang terlihat meyakinkan dapat menjadi pintu masuk berbagai bentuk kejahatan siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Mudik Tol Cipali Mulai Naik, Diskon Tarif 30 Persen Mulai Berlaku
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Dinkes Bantul Tarik Makanan Kemasan Rusak dari Supermarket
- Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Advertisement







