Tiga Gol Dianulir, Kolombia Tetap Amankan Tiket Fase Gugur
Kolombia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan RD Kongo 1-0 dalam laga yang diwarnai tiga gol dianulir.
Kantor Google - ist/techcrunch
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli sistem pembayaran aplikasi. Putusan ini sekaligus memperkuat sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma'arif menetapkan bahwa Google wajib membayar denda administratif sebesar Rp202,5 miliar kepada negara. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut juga harus mengubah kebijakan bisnisnya di Indonesia.
Salah satu poin krusial adalah kewajiban membuka opsi metode pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi, sehingga tidak lagi terikat pada satu sistem pembayaran tertentu.
Perkara ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU pada pertengahan 2022. Saat itu, Google mewajibkan penggunaan sistem Google Play Billing dengan potongan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital. Kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang bagi penyedia layanan pembayaran lain dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Setelah upaya keberatan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juni 2025, Google mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hasil akhirnya menyatakan permohonan tersebut ditolak, sehingga seluruh putusan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Google berdasarkan putusan tersebut antara lain:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Sementara itu, pihak Google Indonesia melalui pernyataan resminya pada Senin (16/3/2026) menyampaikan akan mempelajari sekaligus mematuhi putusan pengadilan tersebut.
Dampak putusan ini diperkirakan akan mengubah lanskap industri digital nasional menjadi lebih kompetitif. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyebut keputusan ini sebagai preseden penting yang dapat mendorong efisiensi biaya dalam ekosistem digital.
Dengan terbukanya pilihan sistem pembayaran, pengembang aplikasi berpeluang menekan biaya operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga layanan yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolombia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan RD Kongo 1-0 dalam laga yang diwarnai tiga gol dianulir.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.
Pendaki gunung perlu waspada hipotermia. Pakar UMY mengingatkan bahaya baju katun dan membagikan cara menjaga suhu tubuh saat mendaki.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.