Advertisement
Insentif Kendaraan Listrik Dievaluasi, BKPM Siap Jaga Minat Investor
Mobil listrik Vinfast VF8 yang akan diekspor sedang diangkut ke kapal di Haiphong, Vietnam pada Jumat (25/11/2022). Bloomberg - Linh Pham
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka peluang pemberian insentif baru bagi sektor energi hijau, termasuk industri kendaraan listrik. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif di tengah perubahan regulasi perpajakan daerah.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan minat investor, khususnya di sektor kendaraan listrik, tetap terjaga. Hal ini menjadi penting seiring potensi berakhirnya sejumlah fasilitas pembebasan pajak bagi mobil listrik.
Advertisement
Perubahan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Regulasi ini memicu kekhawatiran akan penurunan minat investor maupun konsumen terhadap kendaraan listrik.
Rosan menegaskan, kebijakan insentif akan terus dievaluasi secara bertahap, terutama setelah ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dinilai semakin terbentuk. “Jika ekosistem sudah berjalan baik, tentu akan kita evaluasi apakah insentif masih diperlukan atau tidak,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
BACA JUGA
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian insentif kini tidak hanya berfokus pada investasi bernilai besar. Pemerintah juga memberi perhatian pada sektor yang memiliki dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja dan keberlanjutan lingkungan.
“Investasi di sektor renewable energy dengan penyerapan tenaga kerja tinggi tentu menjadi prioritas. Untuk sektor seperti ini, pemerintah terbuka memberikan insentif,” jelasnya.
Sementara itu, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan tren positif industri kendaraan listrik. Sepanjang 2025, penjualan wholesales mobil listrik murni mencapai 103.931 unit, melonjak 140,64% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 43.188 unit.
Meski demikian, tantangan baru muncul dari sisi kebijakan pajak daerah. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan BBNKB. Padahal sebelumnya, melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak termasuk objek pajak tersebut.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan atau insentif pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri No. 11/2026, yang memungkinkan adanya perbedaan kebijakan antarwilayah.
Akibatnya, besaran pajak kendaraan listrik berpotensi bervariasi di tiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat. Penentuan pajak sendiri mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien, yang dalam aturan terbaru tidak lagi membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar konvensional atau internal combustion engine (ICE).
Dengan dinamika tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal daerah dan daya tarik investasi nasional. Insentif yang adaptif diharapkan mampu mempertahankan pertumbuhan industri kendaraan listrik sekaligus mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








