Advertisement

Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik

Newswire
Rabu, 22 April 2026 - 23:17 WIB
Sunartono
Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik Ilustrasi mobil listrik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 membuka peluang strategis bagi pemerintah daerah untuk menarik investasi ekosistem elektrifikasi nasional melalui fleksibilitas insentif pajak kendaraan listrik.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo Achmad Rofiqi menyebut kebijakan ini harus dimanfaatkan provinsi sebagai daya tarik investor.

Advertisement

"Hal ini harus dilihat sebagai suatu hal yang positif, dan harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi para pemangku kebijakan di level provinsi. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi di ekosistem atau industri kendaraan listrik karena akan menjadi daya tarik investor apabila pemerintahan di tingkat daerah mendukung elektrifikasi," ujarnya Rabu (22/4/2026).

Regulasi baru menghapus pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik, tetapi memberikan kewenangan penuh kepada Pemda menentukan besaran insentif termasuk pembebasan atau diskon pajak.

Periklindo melihat fleksibilitas ini sebagai ruang strategis memperluas adopsi EV khususnya di luar Jawa dengan dukungan fiskal daerah yang kompetitif. "Asosiasi mengharapkan ini menjadi peluang, tinggal bagaimana memanfaatkannya," tambah Achmad Rofiqi.

Kebijakan fiskal daerah dapat mendorong early adopter sekaligus mempercepat pemerataan penggunaan kendaraan listrik nasional melalui insentif untuk kendaraan baru, eksisting, dan hasil konversi.

Permendagri 11/2026 tetap membuka keleluasaan bagi konsumen dan industri dengan opsi pengurangan PKB-BBNKB yang vital menjaga momentum pertumbuhan EV domestik saat penetrasi pasar masih di bawah 5%.

Namun Periklindo mengingatkan risiko ketimpangan kebijakan antar daerah yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri.

"Penyerahan kewenangan fiskal sepenuhnya kepada daerah berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antar wilayah, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri," imbuh Achmad. Konsistensi kebijakan nasional menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan industri EV.

Sejumlah daerah merespons cepat termasuk DKI Jakarta yang menyusun kebijakan pajak kendaraan listrik. Periklindo mendorong koordinasi pusat-daerah guna menciptakan ekosistem EV yang merata dengan insentif kompetitif di luar Jawa sekaligus menjaga keselarasan kebijakan fiskal nasional demi percepatan transisi energi kendaraan listrik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bareskrim Tindak Tegas Penjual Phishing Tools Lintas Negara

Bareskrim Tindak Tegas Penjual Phishing Tools Lintas Negara

News
| Rabu, 22 April 2026, 23:07 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement