Gempa Kolombia, Korban Tewas Terus Bertambah Menjadi 190 Orang
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, TANGERANG-- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan "International Mobile Equipment Identity" (IMEI).
"Pemberlakukan aturan ini kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 "Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group" yang akan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).
Pada waktu yang ditargetkan itu, lanjut dia, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melakukan penandatangan bersama aturan yang akan diberlakukan.
"Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal," kata Ismail.
Sebelumnya, Kemkominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018.
"Implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Masih ada tahap uji coba agar IMEI bisa diberlakukan secara efektif," kata Ismail.
Selain itu, dia mengatakan, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan telepon genggam mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan.
IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot "subscriber identity module" (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI.
Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain.
Untuk melakukan pencegahan terhadap beredarnya perangkat telepon genggam ilegal di Indonesia, saat ini Kemkominfo menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyiapkan rancangan Permen Perin tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m