Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan KAI, Ini Cirinya
PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan yang beredar di media sosial dan grup chat.
Presiden Joko Widodo/Antara-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Nama bandara, hotel, hingga perumahan wajib memakai bahasa Indonesia.
Peraturan tersebut diteken dengan mempertimbangkan Peraturan Presiden No.16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/10/2019), perpres ini menyebutkan penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, pabrik, bangunan, hotel, hingga permukiman.
Tak hanya itu, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan. Perpres ini juga menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
“Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Namun, jika diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Anda dapat melihat salinan Perpres tersebut di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan yang beredar di media sosial dan grup chat.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Instagram menghadirkan fitur baru Instants untuk berbagi foto spontan yang hanya bisa dilihat satu kali dan hilang otomatis setelah 24 jam.
Cristiano Ronaldo berpeluang meraih dua trofi bersama Al Nassr akhir pekan ini sambil terus memburu target 1.000 gol karier.
Bekerja sama dengan SMK Bhumi Phala Parakan Temanggung, Astra Motor Yogyakarta menggelar pelatihan Safety Riding intensif bagi para siswa
Lazio dipastikan absen dari kompetisi Eropa dua musim beruntun usai kalah dari Inter Milan di final Coppa Italia 2025-2026.