Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Harianjogja.com, JAKARTA - Sepanjang 20219, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif.
Konten yang diterima melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten tersebut terdiri atas 18 kategori, yang pornografi sebagai kategori dengan jumlah aduan terbanyak.
Dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2020), Kemenkominfo mengungkapkan aduan terkait pornografi memiliki jumlah total 244.738 konten sepanjang 2019. Kemudian, diikuti oleh konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.
Adapun, konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.
Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.
Selain menerima aduan masyarakat, Kemenkominfo melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Masyarakat pun juga didorong untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun, jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.