Mengirim Stiker Pornografi di WhatsApp, Apakah Bisa Dijerat Hukum?

Desyinta Nuraini
Desyinta Nuraini Sabtu, 13 Juni 2020 14:17 WIB
Mengirim Stiker Pornografi di WhatsApp, Apakah Bisa Dijerat Hukum?

Aplikasi WhatsApp/whatsapp.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Aplikasi pesan singkat, WhatsApp menjadi salah satu tempat terjadinya kekerasan seksual selama bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Lantas apakah mengirim stiker bergambar seksual/pornografi di WhatsApp (WA) termasuk ke dalam bentuk pelecehan?

Ellen Kusuma dari Digital At-Risks, SAFEnet mengatakan stiker WA termasuk muatan atau konten digital. Di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dengan jelas disebutkan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Maka dia bisa dikenakan pasal 27 ayat 1," ujarnya baru-baru ini.

Namun menurutnya perlu berhati-hati karena pasal 27 ayat 1 bukan pasal yang punya perspektif korban. Pasal ini terbilang karet karena berpotensi untuk mengkriminalisasi korban.

Dalam kasus stiker berbau pornografi, perlu dipastikan siapa yang bisa dikenakan sanksi hukum. Apakah pengirim ataukah yang membuat stiker. "Ini harus bisa dilihat walaupun kalau dari pasalnya sendiri, ketiganya bisa, cuma satu yang membuat karet juga itu definisi kesusilaan yang ada di situ," jelasnya

Ya, dalam hal ini, bukan hanya pembuat, penyebar, bahkan korban sendiri bisa dijerat pasal ini jikalau stiker tersebut dibuat dari foto korban yang dibumbui seksualitas. "Kita harus hati-hati dalam menggunakan pasal 27 ayat 1 itu," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online