Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Ilustrasi server internet - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Penolakan petani 82 tahun terhadap proyek data center bernilai Rp441 miliar menjadi sorotan global, sekaligus mengangkat kekhawatiran nyata soal krisis air dan ancaman lingkungan bagi masyarakat luas.
Ida Huddleston memilih mempertahankan lahan pertanian seluas 1.200 hektare di Mason County, Amerika Serikat, meski ditawari 26 juta dolar AS. Baginya, tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang menopang pangan keluarga dan komunitas sekitar.
Keputusan ini didorong kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan jangka panjang dari operasional data center, terutama risiko kekurangan air bersih dan potensi pencemaran limbah. Seusai puluhan tahun bergantung pada sektor pertanian, Huddleston menilai keberadaan industri digital berskala besar dapat mengancam keseimbangan ekosistem lokal.
“Mereka menyebut kami petani tua bodoh, namun kami tidak bodoh,” ujar Huddleston, dikutip dari Tech Crunch, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa hilangnya lahan pertanian berarti hilangnya sumber pangan dan keberlanjutan hidup generasi berikutnya. “Kami tahu tiap makanan kami menghilang, lahan kami juga menghilang dan kami tidak punya air, dan racun. Ya kami tahu pernah mengalaminya,” imbuhnya.
Di sisi lain, perusahaan pengembang menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pembangunan data center tersebut. Namun, Huddleston menilai janji tersebut tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Keraguan semakin kuat setelah perusahaan mengajukan permohonan zonasi hingga lebih dari 2.000 hektare lahan di kawasan sekitar, yang berpotensi memperluas dampak lingkungan. Artinya, meski lahannya tidak dijual, pembangunan tetap bisa terjadi di wilayah yang berdekatan dengan area pertanian.
Fenomena ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat, termasuk di Indonesia, tentang keseimbangan antara pembangunan teknologi dan keberlanjutan lingkungan serta ketahanan pangan. Keputusan Huddleston menunjukkan bahwa nilai tanah tidak selalu bisa diukur dengan uang, terutama ketika menyangkut masa depan sumber daya alam.
Kasus ini juga menegaskan meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian di tengah ekspansi industri digital global, yang berpotensi menggeser fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri. Kondisi ini menuntut kebijakan yang lebih bijak agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan hidup masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.