Peti Mati Ratu Elizabeth II Sudah Tiba di Edinburg
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Media sosial/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia termasuk Facebook dan Google.
Pasalnya, lanjut Hasanuddin, banyak keuntungan yang diraup oleh perusahaan Over The Top (OTT) tersebut ketika beroperasi di satu negara termasuk Indonesia. Namun, dia mempertanyakan kontribusi apa yang secara signifikan diberikan platform tersebut bagi negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
OTT itu mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten seperti media sosial Facebook, YouTube, Google, Twitter dan lain-lain.
BACA JUGA : Sengketa Hampir Berakhir, Google & Facebook Bersedia
"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain/asalnya (Amerika Serikat) tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara manapun. Buat Indonesia ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas Politikus PDIP itu menanggapi langkah Pemerintah Australia yang mulai mengatur hal tersebut secara tegas demi kepentingan media setempat.
Diakui Hasanuddin, dari beberapa regulasi yang ada memang belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT selama ini. "Soal aturan OTT di kita belum ada, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP No. 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," katanya.
Namun demikian, dia mengaku optimistis di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.
BACA JUGA : Facebook dan Google di Spanyol Akan Dipajaki sebagai
"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," katanya.
Berbeda dengan Indonesia, Australia dengan jumlah penduduk yang tidak begitu besar seperti Indonesia jika dilihat dari aspek potensi pasar digitalnya pun masih kalah jauh dengan Indonesia.
Namun, melalui Pemerintahannya dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison dengan tegas memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau OTT salah satunya kepada Facebook.
Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Bahkan demi menegakkan kedaulatan bangsa dan negaranya dibidang digital utamanya, pemerintah Australia mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.