Redmi Note 12 Pro Segera Dirilis, Ini Spesifikasinya
Xiaomi Indonesia akan merilis Redmi Note 12 Pro pada 31 Mei 2023 di Indonesia.
BPKB/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki semua pemilik kendaraan.
Dalam laman polri.go.id, disebutkan bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah disempurnakan.
Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda juga membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak 5 tahunan dan mengganti plat nomor.
Selain itu, BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB.
Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor, dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun, cara mengurus BPKB yang hilang, adalah pertama-tama dengan melengkapi semua syarat yang diberikan.
Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat, supaya Anda mendapatkan BPKB yang baru.
Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi
Syarat-syarat tersebut biasanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk dikumpulkan, karena melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Anda meluangkan waktu pada hari dan jam kerja.
Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Jadi selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus, Anda harus mempersiapkan semua biaya tersebut. Biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan pun sama.
Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Anda bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang ini secara berurutan:
1.Mencari dan mengisi formulir permohonan.
Anda bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili. Kemudian segera isi sesuai data yang dibutuhkan.
2.Meminta surat laporan kehilangan.
Di kantor kepolisian, mintalah surat laporan kehilangan. Syarat mendapatkan surat itu hanya satu, yaitu kendaraan yang dimaksud tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.
3.Berita acara singkat dari Reskrim.
Dalam mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim. Nantinya, Anda akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian.
4.Menyerahkan identitas.
Untuk perorangan, cukup menyerahkan identitas KTP atau surat kuasa bermaterai buat yang diwakilkan. Sementara itu, untuk badan usaha bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan.
Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi instansi.
5. Membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan kehilangan ini harus ditandatangani di atas materai.
6.Membuat bukti iklan kehilangan.
Anda harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.
7. Membuat surat keterangan bank.
Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank, bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam status menjadi jaminan bank.
8. Menyertakan dokumen pelengkap.
Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.
9. Cek fisik.
Terakhir, adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Xiaomi Indonesia akan merilis Redmi Note 12 Pro pada 31 Mei 2023 di Indonesia.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.