Meutya Kecam Israel Tahan Jurnalis RI di Misi Gaza
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Ilustrasi peretasan/Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA — Biro keamanan siber Jerman meminta pengguna antivirus Kaspersky berhati-hati karena ada potensi peretasan.
Biro BSI Jerman mengatakan Kaspersky, perusahaan asal Rusia, bisa saja dipaksa pemerintah mereka untuk meretas sistem teknologi informasi di luar negeri, dikutip dari Reuters pada Kamis (17/3/2022).
Jerman juga menilai teknologi Kaspersky bisa digunakan intelijen untuk melancarkan serangan siber, tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.
Dalam keterangan resmi, Kaspersky menegaskan mereka adalah perusahaan yang dikelola swasta dan tidak memiliki hubungan dengan pemerintah Rusia. Menurut mereka, peringatan yang dikeluarkan BSI Jerman bersifat politis.
Kaspersky juga menyatakan sedang berkomunikasi dengan BSI Jerman untuk meluruskan masalah tersebut.
Peringatan dari BSI ini keluar setelah invasi Rusia ke Ukraina terus meningkat.
BSI mengatakan perusahaan dan pemerintah Jermah yang mengelola infrastruktur penting berisiko mengalami peretasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.