Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia

Jumali
Jumali Selasa, 20 Mei 2025 20:27 WIB
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia

Logo Apple - ist/apple inc

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Rusia mendenda Apple sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan pelanggaran aturan di Rusia tentang propaganda LGBT dan penyebaran konten daring ilegal.

Reuters, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan, Pengadilan Tagansky di Moskow menyatakan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT. Pengadilan telah memerintahkan Apple membayar denda sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA: Cerita Apple Hadapi Gugatan Apple Store

Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.

Rusia selama ini memang tegas terkait gerakan LGBT internasional. Sebelum Apple, pengadilan di Rusia juga telah telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online