Advertisement
Cerita Apple Hadapi Gugatan Biaya App Store Senilai Rp16 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan raksasa teknologi Apple telah mencoba untuk membatalkan gugatan senilai hampir US$1 miliar atau sekitar Rp16,12 triliun terkait dengan biaya komisi atas pembelian di App Store.
Namun, upaya tersebut ditolak. Hakim memutuskan Apple harus menghadapi tuduhan pihaknya membebankan biaya komisi yang tidak adil kepada lebih dari 1.500 pengembang yang berbasis di Inggris untuk pembelian aplikasi dan konten lainnya di App Store.
Advertisement
Dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (13/4/2024), Apple membebankan komisi 30% per pembelian di App Store. Persentase ini berlaku untuk aplikasi berbayar itu sendiri dan transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.
Profesor hukum persaingan dan ekonom Sean Ennis menyebut persyaratan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pengembang aplikasi. Raksasa teknologi Amerika itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi pada iPhone dan perangkat Apple lainnya dan meminta ganti rugi.
Apple menghadapi tekanan yang meningkat dari regulator di AS dan Eropa mengenai biaya yang dibebankan kepada pengembang pihak ketiga yang mendistribusikan aplikasi melalui App Store.
Di Uni Eropa, undang-undang baru memaksa Apple mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi dari sumber saingannya, termasuk situs web dan toko aplikasi alternatif. Sementara itu, di AS mereka melakukan perubahan pada App Store setelah perselisihan hukum yang berkepanjangan dengan Epic Games.
Berlaku Internasional
Pengacara Apple Daniel Piccinin berpendapat pada sidang pada Januari, pengembang tidak dapat mengajukan klaim di Inggris kecuali mereka didakwa atas pembelian yang dilakukan melalui UK App Store.
Di sisi lain, dikutip dari Techzine, Hakim Andrew Lenon menyampaikan ada kemungkinan besar Apple membebankan komisi pengembang secara berlebihan di Inggris.
Keputusan dalam kasus ini tidak akan secara langsung mempengaruhi posisi Apple di pasar lain. Namun, perubahan pada App Store berpotensi berlaku secara internasional sehingga keputusan pengadilan akan memiliki implikasi yang lebih besar.
Lebih lanjut, karena serangan hukum oleh Epic Games, Apple, dan Google harus meninjau toko aplikasi mereka. Pembuat gim tersebut terus bersikeras reformasi diperlukan.
Gugatan Epic terhadap Apple tidak menghasilkan perubahan mendasar, tetapi Digital Markets Act (DMA) telah menghasilkan perubahan mendasar. Undang-undang Eropa ini memaksa Apple untuk menerima toko aplikasi pihak ketiga di iOS dan transaksi di luar struktur komisi tradisionalnya. Dengan demikian, monopoli App Store secara bertahap akan melemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement