Advertisement
Cerita Apple Hadapi Gugatan Biaya App Store Senilai Rp16 Triliun
![Cerita Apple Hadapi Gugatan Biaya App Store Senilai Rp16 Triliun](https://img.harianjogja.com/posts/2024/04/13/1171158/logo-apple.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan raksasa teknologi Apple telah mencoba untuk membatalkan gugatan senilai hampir US$1 miliar atau sekitar Rp16,12 triliun terkait dengan biaya komisi atas pembelian di App Store.
Namun, upaya tersebut ditolak. Hakim memutuskan Apple harus menghadapi tuduhan pihaknya membebankan biaya komisi yang tidak adil kepada lebih dari 1.500 pengembang yang berbasis di Inggris untuk pembelian aplikasi dan konten lainnya di App Store.
Advertisement
Dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (13/4/2024), Apple membebankan komisi 30% per pembelian di App Store. Persentase ini berlaku untuk aplikasi berbayar itu sendiri dan transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.
Profesor hukum persaingan dan ekonom Sean Ennis menyebut persyaratan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pengembang aplikasi. Raksasa teknologi Amerika itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi pada iPhone dan perangkat Apple lainnya dan meminta ganti rugi.
Apple menghadapi tekanan yang meningkat dari regulator di AS dan Eropa mengenai biaya yang dibebankan kepada pengembang pihak ketiga yang mendistribusikan aplikasi melalui App Store.
Di Uni Eropa, undang-undang baru memaksa Apple mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi dari sumber saingannya, termasuk situs web dan toko aplikasi alternatif. Sementara itu, di AS mereka melakukan perubahan pada App Store setelah perselisihan hukum yang berkepanjangan dengan Epic Games.
Berlaku Internasional
Pengacara Apple Daniel Piccinin berpendapat pada sidang pada Januari, pengembang tidak dapat mengajukan klaim di Inggris kecuali mereka didakwa atas pembelian yang dilakukan melalui UK App Store.
Di sisi lain, dikutip dari Techzine, Hakim Andrew Lenon menyampaikan ada kemungkinan besar Apple membebankan komisi pengembang secara berlebihan di Inggris.
Keputusan dalam kasus ini tidak akan secara langsung mempengaruhi posisi Apple di pasar lain. Namun, perubahan pada App Store berpotensi berlaku secara internasional sehingga keputusan pengadilan akan memiliki implikasi yang lebih besar.
Lebih lanjut, karena serangan hukum oleh Epic Games, Apple, dan Google harus meninjau toko aplikasi mereka. Pembuat gim tersebut terus bersikeras reformasi diperlukan.
Gugatan Epic terhadap Apple tidak menghasilkan perubahan mendasar, tetapi Digital Markets Act (DMA) telah menghasilkan perubahan mendasar. Undang-undang Eropa ini memaksa Apple untuk menerima toko aplikasi pihak ketiga di iOS dan transaksi di luar struktur komisi tradisionalnya. Dengan demikian, monopoli App Store secara bertahap akan melemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182762/migas.jpg)
Tingkatkan Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Gandeng Perusahaan China
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement