Harga Oli Pertamina Naik 17 Persen, Ini Penyebabnya
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Tak sedikit pemilik kendaraan yang mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mereka terblokir. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah, terutama saat membayar pajak atau melakukan proses balik nama.
Pemblokiran STNK merupakan tindakan administratif untuk menonaktifkan sementara data kendaraan di Samsat. Jika status ini berlaku, pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Selain itu, kendaraan yang tetap digunakan di jalan bisa menghadapi sanksi hukum.
Pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh kepolisian, instansi pemerintah, atau atas permintaan pemilik kendaraan sendiri.
Melansir laman resmi Wuling Motors, berikut penyebab STNK diblokir dan langkah-langkah untuk mengurusnya.
Penyebab STNK Mobil Diblokir
Balik nama yang tidak segera dilakukan usai transaksi mobil bekas menjadi pemicu utama pemblokiran. Pemilik sebelumnya dapat meminta pemblokiran untuk menghindari kewajiban pajak atas kendaraan yang sudah dijual.
Jika mobil terlibat kasus pidana, seperti pencurian atau kecelakaan, kepolisian dapat memblokir STNK selama proses hukum berlangsung.
Tunggakan pajak yang lama dan tidak diselesaikan bisa memicu pemblokiran sebagai bentuk penertiban administrasi.
Pemilik lama bisa mengajukan pemblokiran untuk mencegah tanggung jawab pajak dan hukum jika pembeli tidak melakukan balik nama.
BACA JUGA: Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
Cara Mengecek STNK Mobil Diblokir
Berikut beberapa cara untuk mengetahui apakah STNK mobil Anda diblokir:
- Aplikasi Samsat Daerah: Beberapa daerah menyediakan aplikasi untuk mengecek status kendaraan secara daring.
- Website e-Samsat: Cek melalui nomor polisi kendaraan.
- Kunjungan ke Samsat: Bawa dokumen KTP, STNK, dan BPKB untuk pengecekan langsung.
- Konfirmasi Pemilik Sebelumnya: Penting untuk memastikan tidak ada pemblokiran dari pemilik lama, khususnya untuk mobil bekas.
Langkah Mengurus STNK Mobil yang Diblokir
Jika STNK mobil Anda diblokir, berikut langkah yang bisa ditempuh:
Tips Mencegah Pemblokiran STNK
Untuk menghindari pemblokiran STNK, berikut langkah pencegahan yang dapat dilakukan:
Balik nama sesegera mungkin usai transaksi untuk memastikan kepemilikan tercatat atas nama Anda.
Bayar pajak tepat waktu untuk menjaga status STNK tetap aktif. Gunakan aplikasi e-Samsat sebagai pengingat.
Periksa keabsahan dokumen kendaraan sebelum membeli mobil bekas, termasuk status blokir di Samsat atau situs resmi kepolisian.
Mengetahui penyebab, cara cek, dan langkah mengurus STNK yang diblokir merupakan tanggung jawab penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami prosedur yang tepat, risiko masalah hukum maupun administratif dapat dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.