Meriah! Festival Balon Udara di Solo Disambut Antusias
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Tak sedikit pemilik kendaraan yang mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mereka terblokir. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah, terutama saat membayar pajak atau melakukan proses balik nama.
Pemblokiran STNK merupakan tindakan administratif untuk menonaktifkan sementara data kendaraan di Samsat. Jika status ini berlaku, pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Selain itu, kendaraan yang tetap digunakan di jalan bisa menghadapi sanksi hukum.
Pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh kepolisian, instansi pemerintah, atau atas permintaan pemilik kendaraan sendiri.
Melansir laman resmi Wuling Motors, berikut penyebab STNK diblokir dan langkah-langkah untuk mengurusnya.
Penyebab STNK Mobil Diblokir
Balik nama yang tidak segera dilakukan usai transaksi mobil bekas menjadi pemicu utama pemblokiran. Pemilik sebelumnya dapat meminta pemblokiran untuk menghindari kewajiban pajak atas kendaraan yang sudah dijual.
Jika mobil terlibat kasus pidana, seperti pencurian atau kecelakaan, kepolisian dapat memblokir STNK selama proses hukum berlangsung.
Tunggakan pajak yang lama dan tidak diselesaikan bisa memicu pemblokiran sebagai bentuk penertiban administrasi.
Pemilik lama bisa mengajukan pemblokiran untuk mencegah tanggung jawab pajak dan hukum jika pembeli tidak melakukan balik nama.
BACA JUGA: Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
Cara Mengecek STNK Mobil Diblokir
Berikut beberapa cara untuk mengetahui apakah STNK mobil Anda diblokir:
- Aplikasi Samsat Daerah: Beberapa daerah menyediakan aplikasi untuk mengecek status kendaraan secara daring.
- Website e-Samsat: Cek melalui nomor polisi kendaraan.
- Kunjungan ke Samsat: Bawa dokumen KTP, STNK, dan BPKB untuk pengecekan langsung.
- Konfirmasi Pemilik Sebelumnya: Penting untuk memastikan tidak ada pemblokiran dari pemilik lama, khususnya untuk mobil bekas.
Langkah Mengurus STNK Mobil yang Diblokir
Jika STNK mobil Anda diblokir, berikut langkah yang bisa ditempuh:
Tips Mencegah Pemblokiran STNK
Untuk menghindari pemblokiran STNK, berikut langkah pencegahan yang dapat dilakukan:
Balik nama sesegera mungkin usai transaksi untuk memastikan kepemilikan tercatat atas nama Anda.
Bayar pajak tepat waktu untuk menjaga status STNK tetap aktif. Gunakan aplikasi e-Samsat sebagai pengingat.
Periksa keabsahan dokumen kendaraan sebelum membeli mobil bekas, termasuk status blokir di Samsat atau situs resmi kepolisian.
Mengetahui penyebab, cara cek, dan langkah mengurus STNK yang diblokir merupakan tanggung jawab penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami prosedur yang tepat, risiko masalah hukum maupun administratif dapat dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.