Rayakan 20 Tahun Debut, BIGBANG Luncurkan Light Stick Baru
BIGBANG meluncurkan Official Light Stick Anniversary Edition untuk merayakan 20 tahun debut. Merchandise spesial ini hadir menjelang tur dunia XX: COSMOS yang j
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Nepal memblokir akses ke sejumlah media sosial (medsos), termasuk Facebook. Pemblokiran dilakukan karena mereka gagal mendaftar ke pihak berwenang dalam upaya penindakan penyalahgunaan.
BACA JUGA: Plus Minus Penggunaan Laptop Chromebook
Reuters, Sabtu (6/9/2025) mengungkapkan, pemerintah mengatakan pengguna dengan ID palsu menyebarkan kebencian dan rumor, melakukan kejahatan siber, dan mengganggu keharmonisan sosial melalui beberapa platform. Di Nepal, 90% dari 30 juta penduduknya menggunakan internet.
Pemerintah memberi perusahaan waktu hingga Rabu kemarin untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi dan menunjuk kontak lokal, penangan keluhan, dan orang yang bertanggung jawab atas pengaturan mandiri. Jika tidak, platform medsos itu akan ditutup.
Pada Kamis, sebuah pemberitahuan pemerintah menginstruksikan regulator Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) untuk menonaktifkan media sosial yang tidak terdaftar. Namun, otoritas tidak memberikan detail platform mana yang akan ditindak.
Seorang pejabat Kementerian Komunikasi mengatakan kepada Reuters, TikTok, Viber, WeTalk, Nimbuzz, dan Poppo Live telah terdaftar. Namun, platform lain termasuk Facebook belum. Meta perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pemerintah di seluruh dunia, termasuk AS, Uni Eropa, Brasil, dan Australia, memperketat pengawasan terhadap media sosial dan perusahaan teknologi besar. Negara-negara itu beralasan khawatir atas misinformasi, privasi data, bahaya daring, dan keamanan nasional.
India telah mewajibkan petugas kepatuhan lokal dan mekanisme penghapusan. Sementara China mempertahankan sensor dan kontrol perizinan yang ketat.
Para kritikus mengatakan banyak dari langkah-langkah ini berisiko mengekang kebebasan berekspresi. Namun, regulator berpendapat bahwa akuntabilitas yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi pengguna dan menjaga ketertiban sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BIGBANG meluncurkan Official Light Stick Anniversary Edition untuk merayakan 20 tahun debut. Merchandise spesial ini hadir menjelang tur dunia XX: COSMOS yang j
Kemenhub memperluas ETLE Hub ke 51 titik untuk mengawasi angkutan barang dan mengejar target zero ODOL pada 2027.
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan 30 item senjata, amunisi, dan sparepart saat olah TKP sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Bapanas memperketat pengawasan 40 merek beras fortifikasi di ritel modern. Lebih dari 100 sampel diuji dan izin edar bisa dicabut jika melanggar.
Penahanan Ngadiman, Lurah Garongan nonaktif, ditangguhkan karena alasan kesehatan. Polisi mempercepat pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo.
KSPN menyiapkan aksi buruh di DPR dan Istana pada akhir Agustus atau September 2026 dengan membawa lima tuntutan UU Ketenagakerjaan baru.