Kemenkes Kerahkan 160 Nakes ke NTT, Fokus Tangani Trauma Warga
Kemenkes mengirim 160 nakes TCK ke NTT untuk memperkuat layanan kesehatan mental dan psikososial masyarakat terdampak gempa.
Ilustrasi-Sedan menggunakan lampu rotator dan strobo. ANTARA/Pixabay- Raphi D
Harianjogja.com, JAKARTA -Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Demikian penegasana dari pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu.
“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk.
Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu
“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ujarnya.
BACA JUGA: Suzuki Resmi Ganti Logo Setelah 22 Tahun
Ia menambahkan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.
Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.
“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes mengirim 160 nakes TCK ke NTT untuk memperkuat layanan kesehatan mental dan psikososial masyarakat terdampak gempa.
Kapal induk Giuseppe Garibaldi kini berada di Laut Arab menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba 17 September sebelum berganti nama menjadi KRI Gajah Mada.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Pemerintah menyiapkan Rp17 triliun untuk bansos beras bagi 33,2 juta keluarga miskin pada Oktober-Desember 2026.
Sebanyak 27 pendamping PKH diperiksa KPK di Kantor Dinsos Jateng. Kepala Dinsos Jateng menjelaskan pemeriksaan terkait kasus di Kemensos.
Wanita diduga mabuk mengamuk dan merusak gerobak penjual pukis di Babarsari, Sleman. Polisi mengamankan kedua pihak untuk mediasi.