BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Belum Aman Dilakukan
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta. – Antara/Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski izinnya dibekukan Pemerintah Indonesia, TikTok masih bisa diakses normal oleh pengguna di Indonesia. TikTok menegaskan komitmen mematuhi aturan pemerintah dan menjaga keamanan pengguna.
TikTok, juga memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TikTok juga berkomitmen untuk mematahi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Juru Bicara TikTok mengatakan TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana pun mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata Juru Bicara TikTok kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/10/2025).
Adapun mengenai kondisi platform setelah dibekukan, TikTok tidak memberi jawaban. Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna. Seluruh kegiatan operasional berjalan nampak normal di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
DPRD Sleman mempelajari pola kolaborasi pemerintah dan media di Surabaya untuk memperkuat komunikasi publik dan literasi informasi.
Alfamidi menyalurkan lebih dari 160.000 butir telur untuk 875 anak di 26 kabupaten/kota sebagai dukungan pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.
FIFA menyiapkan dana kompensasi Rp6,38 triliun bagi klub yang melepas pemain ke Piala Dunia 2026. Klub bisa memperoleh miliaran rupiah untuk setiap pemain.
PT Epson Indonesia mendorong implementasi Smart Classroom di sekolah-sekolah Yogyakarta melalui integrasi AI dan teknologi interaktif.
Wamendikdasmen Fajar Riza melakukan groundbreaking TK Aisyiyah Pembina Unit 2 di Bantul sebagai komitmen pemerataan akses pendidikan.