KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Denmark mengambil langkah berani untuk melindungi kesehatan mental anak-anaknya. Perdana Menteri Mette Frederiksen mengumumkan inisiatif rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Pengumuman tersebut disampaikan Frederiksen dalam pidatonya di parlemen pada pembukaan sesi musim gugur, Selasa (7/10/2025) waktu setempat.
“Ponsel dan media sosial telah mencuri masa kanak-kanak dari anak-anak kita,” katanya, dikutip dari AFP.
Frederiksen secara tegas menyatakan inisiatif ini muncul dari kekhawatiran mendalam pemerintah terhadap dampak buruk teknologi. Ia memaparkan, dari data yang ada, 60% anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun kini lebih memilih tinggal di rumah, daripada menghabiskan waktu bersama teman-teman mereka di luar.
Meskipun jadwal kepastian penerapan aturan ini belum ditentukan, namun rancangan undang-undang (RUU) ini akan memberikan wewenang kepada orang tua untuk memberikan izin penggunaan media sosial kepada anak mereka mulai usia 13 tahun.
Sayangnya, PM Frederiksen belum merinci secara spesifik platform apa saja yang akan dicakup oleh larangan media sosial ini, maupun bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.
Langkah yang diambil Denmark ini sejalan dengan tren global untuk mencegah dampak negatif internet terhadap generasi muda.
Selain Denmark, ada Australia yang menjadi pelopor upaya ini. Pada akhir 2024, parlemen negara tersebut mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Platform yang termasuk dalam cakupan larangan di Australia meliputi Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Lalu pada Juni lalu, Yunani juga mengusulkan penetapan “usia kedewasaan digital” di seluruh 27 negara Uni Eropa. Usulan ini bertujuan agar anak-anak tidak dapat mengakses media sosial tanpa persetujuan dari orang tua.
Langkah Denmark ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran global tentang perlunya regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari risiko media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.