Dua Wakil Indonesia Lolos, Drama Warnai Kualifikasi Malaysia Masters
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kekhawatiran pekerja soal digantikan kecerdasan buatan (AI) mulai mendapat jawaban hukum. Pengadilan di China memutuskan PHK karena efisiensi berbasis AI tidak sah, memberi harapan baru bagi karyawan di era digital.
Kasus ini bermula dari Zhou, supervisor penjamin mutu yang bekerja sejak November 2022 dengan gaji 25.000 yuan atau sekitar Rp55 juta per bulan. Posisi yang ia jalani perlahan digantikan teknologi Large Language Models (LLM), sebelum akhirnya perusahaan menawarkan jabatan lebih rendah dengan pemotongan gaji hingga 40 persen menjadi 15.000 yuan, sebagaimana dilansir laman Kantor Informasi Dewan Negara, dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Zhou menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak wajar. Penolakan itu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diklaim perusahaan sebagai bagian dari restrukturisasi. Meski sempat ditawari pesangon sebesar 311.695 yuan atau sekitar Rp692 juta, Zhou memilih menggugat melalui jalur arbitrase.
Dalam persidangan, perusahaan beralasan bahwa penerapan AI merupakan perubahan besar dalam operasional. Namun majelis hakim menilai alasan tersebut tidak cukup kuat. Penggunaan AI disebut sebagai keputusan bisnis, bukan kondisi darurat yang memaksa seperti krisis atau perubahan regulasi.
Pengadilan juga menilai perusahaan tidak mampu membuktikan bahwa posisi Zhou benar-benar hilang. Tawaran penurunan jabatan dengan pemangkasan gaji 40 persen dianggap tidak rasional dan tidak mencerminkan penempatan ulang yang layak bagi karyawan dengan pengalaman dan tanggung jawab setara.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak pekerja. Perusahaan tetap diwajibkan menempuh langkah manusiawi, mulai dari negosiasi, pelatihan ulang (reskilling), hingga penempatan alternatif sebelum mengambil keputusan PHK.
Bagi pekerja di Indonesia dan negara lain, putusan ini memberi gambaran bahwa ancaman AI bukan berarti akhir dari perlindungan tenaga kerja. Di tengah tren otomatisasi global yang makin masif pada 2026, keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak manusia menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan.
Seiring meningkatnya penggunaan AI di berbagai sektor, tekanan terhadap perusahaan untuk tetap menjaga etika ketenagakerjaan juga semakin besar. Kasus di Hangzhou ini bisa menjadi rujukan penting bagi regulasi di negara lain dalam menghadapi gelombang transformasi digital yang terus melaju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.
Elon Musk kalah dalam gugatan terhadap Sam Altman dan OpenAI. Juri menilai gugatan terlambat, Musk siap ajukan banding.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.