Anthropic Didenda Rp27 Triliun gara-gara Buku Bajakan untuk AI

Jumali
Jumali Kamis, 23 Juli 2026 14:47 WIB
Anthropic Didenda Rp27 Triliun gara-gara Buku Bajakan untuk AI

Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik


Harianjogja.com, JOGJA—Perusahaan kecerdasan buatan Anthropic harus menggelontorkan dana sekitar Rp27 triliun setelah pengadilan Amerika Serikat menyetujui penyelesaian gugatan hak cipta terkait penggunaan ratusan ribu buku bajakan untuk pengembangan chatbot Claude.

Penyelesaian senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp27 triliun tersebut menjadi salah satu perkara hak cipta terbesar yang pernah melibatkan industri kecerdasan buatan. Putusan itu sekaligus menempatkan praktik pengumpulan data untuk pelatihan AI kembali menjadi sorotan publik dan pelaku industri teknologi.

Persetujuan akhir atas penyelesaian perkara diberikan oleh Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Araceli Martínez-Olguín setelah proses hukum yang berlangsung selama sekitar dua tahun. Reuters melaporkan, pengadilan menyetujui kesepakatan antara Anthropic dan kelompok penulis serta pemegang hak cipta yang menggugat perusahaan tersebut.

Selain membayar kompensasi, Anthropic diwajibkan memusnahkan salinan buku bajakan yang termasuk dalam perkara tersebut, termasuk arsip yang tersimpan dalam perpustakaan digital internal perusahaan.

Kasus ini berawal pada 2024 ketika Andrea Bartz, Charles Graeber, dan Kirk Wallace Johnson mengajukan gugatan terhadap Anthropic.

AP News mengungkapkan, mereka menuduh perusahaan tersebut mengunduh karya berhak cipta dari situs penyedia buku bajakan, termasuk Library Genesis dan Pirate Library Mirror, untuk mendukung pengembangan model AI Claude.

Selama persidangan, muncul temuan mengenai keberadaan perpustakaan digital internal Anthropic yang berisi jutaan buku.

Dokumen pengadilan mengungkap bahwa perusahaan menyimpan lebih dari tujuh juta buku dalam sistem penyimpanan terpusat yang digunakan sebagai sumber referensi data.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus utama dalam perkara hak cipta yang berlangsung di pengadilan federal Amerika Serikat.

Dalam perkembangan sebelumnya, Hakim William Alsup sempat mengeluarkan putusan yang membedakan antara proses pelatihan AI dan cara memperoleh data yang digunakan untuk pelatihan tersebut.

Menurut putusan tersebut, penggunaan buku untuk melatih model AI dapat masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar karena menghasilkan fungsi yang berbeda dari tujuan awal karya tersebut.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa tindakan mengunduh dan menyimpan buku bajakan secara permanen merupakan persoalan hukum yang berbeda dan tetap dapat dianggap melanggar hak cipta.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam arah penyelesaian perkara.

Kesepakatan yang telah disetujui pengadilan mencakup lebih dari 482.000 karya yang terdampak.

Lebih dari 91 persen penulis dan penerbit yang berhak menerima kompensasi telah mengajukan klaim. Nilai pembayaran yang diterima diperkirakan sekitar US$3.000 untuk setiap karya sebelum dikurangi biaya hukum dan administrasi.

Sejumlah penulis dan penerbit memilih tidak bergabung dalam penyelesaian tersebut dan tetap menempuh jalur hukum secara terpisah.

Karena itu, pembayaran US$1,5 miliar belum sepenuhnya mengakhiri seluruh sengketa hak cipta yang masih dihadapi Anthropic.

Di luar perkara buku, perusahaan juga masih menghadapi gugatan lain dari sejumlah penerbit musik besar terkait dugaan penggunaan lebih dari 20.000 lagu dan karya berhak cipta untuk melatih Claude tanpa izin.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai sumber data pelatihan AI tidak hanya mencakup buku, tetapi juga berbagai bentuk karya kreatif lainnya.

Kasus Anthropic menjadi salah satu perkara pertama yang menghasilkan penyelesaian besar dalam gelombang gugatan hak cipta terhadap perusahaan kecerdasan buatan. Putusan tersebut juga menambah perhatian terhadap praktik pengumpulan data yang digunakan untuk mengembangkan model AI generatif yang kini semakin luas digunakan di berbagai sektor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online