Kasus Starlink Mentawai Jadi Sorotan, Begini Aturan Reseller Internet

Jumali
Jumali Rabu, 26 Agustus 2026 20:07 WIB
Kasus Starlink Mentawai Jadi Sorotan, Begini Aturan Reseller Internet

Ilustrasi wifi./Pixabay

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus hukum yang menjerat seorang warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, terkait penjualan kembali layanan internet Starlink kembali menyoroti ketentuan yang mengatur bisnis reseller internet di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet memang dimungkinkan, tetapi harus dilakukan melalui skema kerja sama yang sesuai dengan regulasi telekomunikasi yang berlaku.

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa Internet Service Provider (ISP) merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan untuk terhubung ke jaringan internet. Dalam praktiknya, layanan tersebut dapat dijual kembali melalui model bisnis reseller, namun terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Ketentuan tersebut menjadi penting dipahami masyarakat dan pelaku usaha karena penjualan kembali layanan internet tidak dapat dilakukan secara bebas di luar sistem yang telah diatur pemerintah. Seluruh aktivitas reseller harus tetap berada dalam pengawasan dan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki izin resmi.

Aturan Menjadi Reseller Internet

Komdigi menyebut ketentuan mengenai reseller internet diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Melalui unggahan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi pada 2025, dijelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang menjalankan usaha penjualan kembali layanan internet dari ISP.

Salah satu ketentuan menyebut reseller dapat menggunakan merek dagang milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Reseller juga diperbolehkan menambahkan merek dagang perusahaan sendiri atau menerapkan konsep co-branding sesuai perjanjian kerja sama yang disepakati.

Dalam proses penagihan kepada pelanggan, reseller tetap wajib mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari transparansi layanan kepada pelanggan yang menggunakan akses internet dari ISP terkait.

Selain itu, reseller harus menggunakan alamat IP dan Autonomous System Number (AS Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Penggunaan infrastruktur tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri di luar ketentuan kerja sama yang berlaku.

Komdigi juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan internet wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara reseller dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Standar Layanan dan Pembukuan Wajib Dipenuhi

Kewajiban reseller tidak hanya berkaitan dengan penggunaan merek dagang dan jaringan. Pelaku usaha juga harus memenuhi standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pendapatan yang diperoleh dari jasa jual kembali juga wajib dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan reseller.

Aturan lain mengenai jasa jual kembali juga tercantum dalam Pasal 223 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan menggunakan merek dagang penyelenggara layanan.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa standar kualitas layanan harus tetap dipenuhi. Sementara itu, pendapatan dari aktivitas jual kembali dibukukan dan menjadi bagian dari pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan seluruh layanan yang diselenggarakan. Perlindungan terhadap konsumen juga menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan.

Kasus Penjualan Kembali Starlink di Mentawai

Perhatian terhadap aturan reseller internet kembali mencuat setelah kasus yang melibatkan Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg.

Yogi dituding melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi setelah menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat. Saat ini, ia menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Kasus itu bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024. Pada saat itu, wilayah tersebut menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi sehingga koneksi internet yang tersedia menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.

Kondisi tersebut membuat layanan internet di lokasi itu banyak dimanfaatkan oleh warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat. Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan internet yang tersedia.

Ia selanjutnya mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, layanan internet Starlink kemudian dijual kembali kepada pelanggan di wilayah setempat.

Respons Komdigi atas Kasus Mentawai

Kasus yang terjadi di Mentawai turut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).

Menurut Meutya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan layanan telekomunikasi.

"Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," tambahnya.

Merujuk pada berbagai regulasi yang berlaku, praktik penjualan kembali layanan internet tetap harus dilakukan dalam skema kerja sama dengan ISP atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki izin. Ketentuan tersebut mencakup aspek perizinan, penggunaan merek dagang, kualitas layanan, penagihan, hingga pemanfaatan infrastruktur jaringan yang digunakan untuk melayani pelanggan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online