iPhone Duo Dibawa ke Indonesia Kena Pajak Berapa? Simak Hitungannya

Jumali
Jumali Rabu, 23 September 2026 18:57 WIB
iPhone Duo Dibawa ke Indonesia Kena Pajak Berapa? Simak Hitungannya

Jajaran gadget baru Apple mulai dari iPhone 18 Pro hingga Apple Duo./Istimewa-Apple Inc\r\n

Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang berencana membeli iPhone Duo di luar negeri perlu memperhitungkan biaya tambahan selain harga perangkat. Saat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang, ponsel tersebut dapat dikenai bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan ilustrasi penghitungan pungutan untuk iPhone Duo kapasitas 1 TB dengan harga US$2.599. Dari nilai tersebut, penumpang memperoleh fasilitas pembebasan barang bawaan sebesar US$500 sehingga nilai yang menjadi dasar penghitungan pungutan tersisa US$2.099.

Dengan menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS), total pungutan berupa bea masuk dan PPN dalam simulasi tersebut mencapai Rp8.118.715. Nilai itu terdiri atas bea masuk Rp3.674.000 dan PPN Rp4.444.715.

Cara Menghitung Bea Masuk iPhone Duo

Dalam simulasi DJBC, harga iPhone Duo 1 TB ditetapkan sebesar US$2.599. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan US$500, nilai barang yang dikenakan pungutan menjadi US$2.099.

Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS sehingga menghasilkan nilai pabean sebesar Rp36.732.500.

Atas nilai pabean tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Setelah dilakukan pembulatan ke ribuan rupiah ke atas, jumlah bea masuk yang harus dibayarkan menjadi Rp3.674.000.

Penghitungan PPN atas iPhone dari Luar Negeri

Setelah bea masuk dihitung, tahap berikutnya adalah menentukan nilai impor sebagai dasar pengenaan PPN. Nilai impor diperoleh dari penjumlahan nilai pabean dan bea masuk.

Dalam simulasi tersebut, nilai impor tercatat sebesar Rp40.406.500 yang berasal dari Rp36.732.500 ditambah Rp3.674.000.

Untuk barang bawaan pribadi yang bukan tergolong barang mewah, PPN dihitung menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai impor. Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif yang dikenakan setara sekitar 11% dari nilai impor.

Hasil penghitungan menunjukkan PPN yang harus dibayarkan mencapai Rp4.444.715. Jika digabungkan dengan bea masuk, total pungutan yang timbul menjadi Rp8.118.715.

Registrasi IMEI Tetap Wajib Diperhatikan

Selain kewajiban membayar bea masuk dan PPN, pemilik iPhone Duo yang dibeli dari luar negeri juga perlu memperhatikan proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) apabila perangkat akan digunakan pada jaringan seluler Indonesia.

Perangkat telepon seluler yang dibawa masuk melalui mekanisme barang bawaan penumpang dapat diregistrasikan selama merupakan barang pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan atau kegiatan komersial.

Kategori HKT yang dimaksud mencakup telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler.

Apabila perangkat akan digunakan di Indonesia, penumpang perlu melaporkan perangkat tersebut kepada Bea Cukai dan mengajukan registrasi IMEI melalui Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan registrasi IMEI, penumpang perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berdasarkan materi informasi DJBC, dokumen yang harus dibawa meliputi QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta perangkat yang akan didaftarkan.

Data yang diperlukan dalam proses registrasi mencakup identitas penumpang, nomor dan tanggal kedatangan sarana pengangkut, jumlah perangkat, jenis perangkat, merek, tipe, dan nomor IMEI.

Registrasi IMEI tidak dipungut biaya. Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tetap berlaku sesuai ketentuan kepabeanan.

Nominal Pajak Tidak Selalu Sama

DJBC menegaskan bahwa angka Rp8.118.715 dalam simulasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh iPhone yang dibawa dari luar negeri. Besaran pungutan dapat berubah tergantung nilai barang, kurs pajak yang digunakan, fasilitas pembebasan yang tersedia, dan kondisi barang yang dibawa penumpang.

Dalam simulasi iPhone Duo 1 TB, dasar penghitungan pungutan berasal dari harga perangkat US$2.599 yang kemudian dikurangi fasilitas pembebasan US$500 sehingga menyisakan nilai US$2.099 sebagai dasar pengenaan bea masuk dan PPN.

Pemberitahuan Barang Bawaan Menjadi Penting

DJBC mengingatkan setiap penumpang agar memberitahukan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai saat tiba di Indonesia. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui Electronic Customs Declaration, fitur pada aplikasi All Indonesia, maupun secara langsung kepada petugas.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan karena fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi dapat tidak diberikan apabila barang tidak dilaporkan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang akan digunakan pada jaringan seluler Indonesia juga dapat mengharuskan penumpang menjalani pemeriksaan kepabeanan.

Setelah seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi dan registrasi IMEI selesai dilakukan, perangkat dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang berencana membeli iPhone Duo di luar negeri, simulasi DJBC menunjukkan bahwa selain harga perangkat, komponen bea masuk dan PPN juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan sebelum membawa perangkat tersebut ke Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online