Kasus Little Aresha, 11 Pengasuh Divonis 2-3 Tahun, Denda Rp60 Juta per Orang
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
Kantor Google - ist/techcrunch
Harianjogja.com, JAKARTA—Korea Selatan akan menjatuhkan denda gabungan sebesar 63,7 miliar won atau sekitar Rp866 miliar kepada Google dan Apple. Sanksi tersebut diberikan karena kedua perusahaan dinilai membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi melalui kebijakan pembayaran dalam aplikasi (in-app payment).
Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) menyetujui pemberian denda pada Rabu (28/10). Keputusan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.
Selain denda, regulator akan memerintahkan kedua perusahaan memperbaiki kebijakan pembayaran mereka. Namun, KMCC tidak akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Google maupun Apple.
Menurut KMCC, kedua perusahaan menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan pengembang menggunakan metode pembayaran tertentu. Keduanya juga dinilai menerapkan ketentuan yang merugikan terkait penggunaan opsi pembayaran dari pihak ketiga.
Pengembang Diminta Mendapatkan Pilihan Pembayaran
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. KMCC pertama kali memberi tahu Google dan Apple mengenai dugaan pelanggaran itu pada Oktober 2023, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap News.
Regulator memerintahkan kedua perusahaan mengizinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif. Pilihan tersebut termasuk tautan pembayaran eksternal yang dapat diakses melalui aplikasi.
KMCC juga meminta Google dan Apple menetapkan biaya yang wajar untuk penggunaan sistem pembayaran pihak ketiga. Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi pengembang dalam menentukan metode transaksi yang digunakan.
Google diwajibkan merevisi pedoman pembayaran pihak ketiganya. Sementara itu, Apple harus menghapus ketentuan yang mengharuskan pengembang mengajukan aplikasi terpisah ketika menawarkan opsi pembayaran alternatif.
Ketua KMCC, Kim Jong-cheol, mengatakan hubungan antara operator pasar aplikasi dan pengembang perlu dibangun berdasarkan kerja sama yang saling menguntungkan.
"Ekosistem pasar aplikasi yang adil dan berkelanjutan dapat dicapai melalui hubungan yang kooperatif dan saling menguntungkan antara operator pasar aplikasi dan para pengembang," kata Kim.
Kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana kepatuhan dalam waktu satu bulan setelah menerima perintah perbaikan. Perubahan yang diminta regulator harus diterapkan dalam kurun waktu tiga bulan.
Google dan Apple Sampaikan Keberatan
Google menyatakan menyesalkan keputusan regulator Korea Selatan tersebut. Perusahaan itu berpendapat KMCC mengabaikan perubahan kebijakan terkini yang dirancang untuk memperluas pilihan pembayaran bagi pengembang sekaligus menurunkan biaya komisi.
Apple juga menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut. Perusahaan itu menyebut lebih dari 90% pendapatan yang dihasilkan melalui ekosistem App Store pada tahun lalu telah dikembalikan kepada para pengembang.
"Apple meyakini bahwa perubahan yang telah diterapkan hingga saat ini sudah mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Kami sedang meninjau langkah selanjutnya berdasarkan hukum Korea," kata pihak perusahaan.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan aturan pembayaran di pasar aplikasi, termasuk kewajiban penggunaan sistem pembayaran tertentu dan ketentuan bagi pengembang yang ingin memanfaatkan metode pembayaran alternatif.
Melalui perintah perbaikan itu, KMCC meminta Google dan Apple menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan regulator Korea Selatan. Kedua perusahaan kini harus menyampaikan rencana kepatuhan dan melaksanakan perubahan sesuai tenggat yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
Simak lima pilihan mobil listrik kecil di Indonesia, mulai dari Aira EV hingga VinFast VF 3, lengkap dengan harga dan spesifikasinya.
Justin Hubner sukses mengeksekusi penalti saat Fortuna Sittard menyingkirkan Sparta Rotterdam lewat adu penalti di KNVB Cup 2026/2027.
Kenali fungsi Koin TikTok, cara mendapatkannya melalui fitur yang tersedia, serta perbedaan koin, Gift, dan penghasilan kreator.
Mees Hilgers kembali tampil setelah 520 hari absen. Ia menjalani debut bersama SC Heerenveen saat menang 2-0 atas Excelsior di KNVB Cup.
Sebanyak 65 murid Sekolah Dasar (SD) Tamansiswa Jetis Jogja mengunjungi Kantor Harian Jogja, Kamis (29/10/2026). kunjungan ini untuk belajar dunia jurnalistik