Konflik Ugimba, Koops TNI Habema Evakuasi Warga dengan Helikopter
Koops TNI Habema mengevakuasi warga dari Distrik Ugimba, Intan Jaya, Papua Tengah, menggunakan dua helikopter Bell di tengah konflik.
Ilustrasi medsos
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pembatasan akses ke media sosial sudah dicabut, Sabtu (25/5/2019).
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.
Pantauan Antara, sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, sebagian pengguna operator seluler lain mengeluh masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang.
Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain.
Pada Rabu (22/5/2019), Pemerintah RI mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.
"Kita tahu modusnya dalam posting [konten negatif dan hoaks] di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," ujar Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu.
Menkominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.
Pembatasan itu menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," ujarnya.
Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial.
"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," ujarya.
Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Koops TNI Habema mengevakuasi warga dari Distrik Ugimba, Intan Jaya, Papua Tengah, menggunakan dua helikopter Bell di tengah konflik.
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan Wi-Fi gratis di 33 stasiun dengan kecepatan hingga 400 Mbps. Simak daftar stasiun yang mendapat fasilitas
Sebanyak 100 pamong kalurahan Sleman purna tugas pada 2026. Pengisian jabatan dilakukan bertahap sesuai waktu kekosongan.
AESI mendorong optimalisasi lahan untuk mengejar target PLTS 100 GW dengan skema bertahap, termasuk rooftop dan pembangkit skala besar.
Kemenhub memperluas ETLE Hub ke 51 titik untuk mengawasi angkutan barang dan mengejar target zero ODOL pada 2027.