Advertisement

Diduga Langgar Privasi Pengguna, TikTok Bayar Rp1,30 Triliun

Oktaviano DB Hana
Jum'at, 26 Februari 2021 - 10:37 WIB
Sunartono
Diduga Langgar Privasi Pengguna, TikTok Bayar Rp1,30 Triliun Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019). - Bloomberg/Shiho Fukada

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - TikTok Inc. setuju untuk membayar US$92 juta atau sekitar Rp1,30 triliun (kurs Rp14.173 per US$) untuk menyelesaikan tuntutan hukum atas pelanggaran privasi. Pasalnya, aplikasi tersebut diklaim secara ilegal merekam gambar pemindaian wajah pengguna dan mengungkapkan data pribadi kepada pihak ketiga.

Dilansir Bloomberg, Jumat (26/2/2021), Hakim Distrik AS John Z. Lee di Chicago harus menyetujui kesepakatan yang diumumkan Kamis (25/2/2021) dan memberi tahu pengacara bahwa kesepakatan itu akan ditolak jika tidak mewakili kepentingan semua orang.

Advertisement

BACA JUGA : Penggunaan Aplikasi Kencan Mengalami Pertumbuhan

Sebelumnya, pemerintahan berpendapat TikTok adalah ancaman keamanan nasional karena kepemilikannya oleh ByteDance Ltd. yang berbasis di Beijing memberi pemerintah China akses ke data pribadi jutaan orang Amerika. Namun, pemerintahan Biden mengisyaratkan akan memperlambat upaya Trump dalam memaksa TikTok menghentikan operasinya di AS.

Proses pengadilan yang menentang larangan Trump atas aplikasi video populer itu ditangguhkan, sedangkan Gedung Putih dengan pemerintahan baru bakal meninjau kebijakan pendahulunya tersebut.

Sejauh ini, sekitar 20 tuntutan hukum AS terhadap TikTok, termasuk pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di California dan Illinois, telah dikonsolidasikan di hadapan hakim Chicago.

BACA JUGA : Paspor Digital Wajib Dimiliki Wisatawan di Jogja, Ini Cara

"Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan yang panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan yang dikirim melalui email.

Selain membayarkan dana untuk pengguna layanan tersebut, penyelesaian tersebut mengharuskan TikTok memulai program pelatihan kepatuhan privasi baru dan mengambil langkah lain untuk melindungi privasi penggunanya di masa mendatang.

"Media sosial tampaknya sangat tidak berbahaya, tetapi pengumpulan, penyimpanan, dan pengungkapan data yang mengganggu dapat terjadi di balik layar. Penyelesaian ini bertujuan untuk mencegah hal itu," kata Katrina Carroll, pengacara yang mewakili pengguna, dalam sebuah pernyataan.

Pengguna TikTok berpendapat bahwa aplikasi tersebut mengumpulkan dan mengungkapkan data pribadi yang melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, Undang-Undang Perlindungan Privasi Video, dan undang-undang perlindungan konsumen dan privasi lainnya. Undang-undang Illinois, undang-undang terberat di negara ini, memungkinkan konsumen untuk mencari ganti rugi bila informasi biometrik mereka diambil secara tidak benar.

BACA JUGA : JogjaKita Diharapkan Bisa Membangkitkan Ekosistem

Kesepakatan yang diusulkan Kamis sebanding dengan US$650 juta yang disetujui Facebook Inc. untuk menyelesaikan klaim di bawah undang-undang Illinois bahwa mereka secara ilegal mengumpulkan data biometrik melalui alat penandaan foto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bloomberg

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement