Advertisement
Sanksi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.
Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera.
Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.
Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Hama Tikus Merusak 8 Hektare Sawah di Trirenggo Bantul
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
- Biaya Operasional Melaut Masih Tinggi, Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Butuh SPBU Khusus Nelayan
- Jadi Palang Merah Tertua, Sejarah PMI Jogja Akan Dibukukan
Advertisement
Advertisement