Advertisement
Kapasitas Memori Ponsel Penuh? Ini Cara Cepat Mengatasinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kapasitas memori setiap ponsel berbeda. Ada yang besar, ada pula yang kecil. Padahal, memori ponsel ini penting, dan jangan sampai penuh.
Sebab, jika memori ponsel penuh maka akan membuat pengguna ponsel kesulitan menggunakan aplikasi di ponsel, dan kadang membuat ponsel tidak bisa dihidupkan.
Advertisement
Oleh karena itu, ada berbagai cara agar memori ponsel tetap terjaga dan tidak penuh. Salah satunya adalah memindah memori dan menghapus file yang tidak penting.
Berikut cara mengatasi memori ponsel yang penuh :
- File video
Anda bisa menghapus ataupun memindah file video yang ada di ponsel Anda. Dengan menghapus ataupun memindah file video, maka kapasitas memori Anda akan langsung lega. Sebab, file video memiliki ukuran besar.
- Cache
Anda harus membersihkam cache pada ponsel Anda. Sebab, umumnya banyak file cache menumpuk dan memenuhi memori ponsel.
- Aplikasi
Anda harus menguninstall aplikasi yang tidak perlu. Sebab, aplikasi memiliki file yang cukup besar.
- Tambah memori
Anda bisa menambah memori penyimpanan eksternal, seperti SD Card.
- YouTube
Anda bisa mengecek aplikasi YouTube, apakah ada video offline? Jika ada, Anda hapus saja.
- Reset
Anda dapat menghapus semua data pada HP dan dikembalikan ke setelan pabrik. Sebelum melakukan langkah ini sebaiknya lakukan backup terlebih dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement