Media Asing Soroti Pemblokiran Kominfo pada Steam, Yahoo, Paypal, dan Lainnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada beberapa situs mendapatkan sorotan dari media asing.
Sebagai informasi, pada Sabtu (30/7/2022) kemarin, Kemenkominfo memblokir 7 situs yang belum mendaftarkan diri sebagai penyelenggra sistem elektronik (PSE). Beberapa di antaranya yaitu Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan Paypal.
Media asing yang memberitakan isu pemblokiran situs oleh Kementerian Kominfo di antaranya yaitu The Verge, Engadget, dan Venture Beat. The Verge, media asal Amerika asuhan Vox Media menyebut aturan terkait PSE tersebut 'memaksa' platform untuk mendapatkan data pengguna tertentu atau menghapus konten yang dinilai tidak sah.
Media tersebut mengutip laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) yang menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia telah 'menyerang hak asasi manusia'. Mereka menilai platform dipaksa menempatkan belas kasih pada pemerintah Indonesia sehingga harus mematuhi hukum setempat.
BACA JUGA: Tutup 3 Layanan, LINE Ingin Fokus ke Fintech
Awal bulan ini, EFF diketahui telah mengirim surat terbuka kepada Kemkominfo, mendesak pemerintah mencabut aturan yang disebut sebut sebagai 'moderasi konten invasif'.
Senada dengan The Verge, Venture Beat memberitakan isu pemblokiran dengan sudut pandang bahwa platform yang diblokir tersebut merupakan platform digital 'bandel' karena tidak mengikuti regulasi yang ada. The Verge mengutip analis industri game Niko Partners yang memberikan pernyataan bahwa Kemenkominfo memiliki empat tujuan utama.
Pertama, membangun sistem untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Kedua, mempertahankan ruang digital Indonesia. Ketiga, melindungi akses publik dalam platform digital dan yang kempat adalah menciptakan sisten yang adil antara PSE dan pihak asing, termasuk terkait pemungutan pajak.
Media Engadget memberikan pandangan pakar lain dari Organisasi Electronik Frontier Foundation dan Human Right Watch yang mengkritik keras aturan PSE di Indonesia.
BACA JUGA: PayPal Tetap Tak Daftar PSE, Kemenkominfo Lapor Kedubes AS
"Peraturan MR5 (Kominfo) adalah alat sensor yang memberikan beban yang tidak realistis kepada banyak layanan, serta platform digital yang digunakan di Indonesia. Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses informasi pengguna internet Indonesia," jelas penasihat hukum Asia Human Rights Watch Linda Lakdhir, dikutip dari Engadget, Selasa (2/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Banyak Kafe dan Homestay di Samiran Boyolali, tapi Tak Menambah Pendapatan Desa
- Istri Diselingkuhi, Seorang Pria di Jember Bacok Korban hingga Meninggal
- Usung 3 Konsep Besar, Kawasan Aerotropolis YIA Disebut Lebih Ramah Pertanian
- Bukan Kemah Biasa, Wisata Camping di Deles Indah Klaten Berasa Jadi Warga Lokal
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
Advertisement