Advertisement
Insentif Mobil Listrik Pakai APBN 2023? Ini Kata Menkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembelian mobil listrik dan motor listrik rencananya akan mendapat insentif dari pemerintah yang menggunakan APBN. Namun, hingga saat ini aturan insentif kendaraan listrik tersebut masih belum diterbitkan.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Berikan Subsidi Pembelian Mobil dan Motor Listrik
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikabarkan tengah memperhitungkan pemberian insentif ini akan masuk dalam perhitungan anggaran pendapatan belanja dan belanja negara atau APBN 2023.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani pada Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Lalu, terdapat subsidi Rp8 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.
Sebaliknya, Sri Mulyani menyebut bahwa besaran insentif itu masih belum final karena masih dalam pembahasan internal pemerintah dan DPR.
“Akan diselesaikan di internal pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Adapun Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyampaikan saran untuk sumber insentif kendaraan listrik ini bisa diambil dari cukai kendaraan yang menghasilkan karbon tinggi.
"Komitmen pemerintah Rp7,8 triliun itu akan kami sangat hargai, tapi akan lebih bagus setelah itu kita set up regulasi yang tidak membebani APBN, anggaran tadi jangan diambil dari APBN, melainkan dari cukai yang tidak memenuhi standar karbon," ujar Ahmad dalam 'FGD Zero Carbon Emission Vehicle' belum lama ini.
Dia menyarankan agar pemerintah untuk segera menerapkan detail mengenai standar karbon kendaraan bermotor baik yang sudah diproduksi atau dipasarkan di Indonesia.
Ahmad menyampaikan konsep ini cukup adil. Mengingat Indonesia telah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan pada 1992 di Rio de Janeiro.
Salah satu prinsipnya adalah prinsip Polluter Pays Principle, yang artinya siapa yang telah menghasilkan pencemaran lebih banyak harus bisa membayar atas dampak yang diberikannya.
"Saya pikir adil ya, toh kita sudah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan 1992 yang ditandatangani di Rio de janeiro, itu salah satu prinsip polluter pays priciple siapa yang membuat polusi yang membayar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 30 Juni 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 30 Juni 2025: DIY Hujan Cerah Berawan
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Senin 30 Juni 2025
Advertisement
Advertisement