Advertisement
Insentif Mobil Listrik Pakai APBN 2023? Ini Kata Menkeu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembelian mobil listrik dan motor listrik rencananya akan mendapat insentif dari pemerintah yang menggunakan APBN. Namun, hingga saat ini aturan insentif kendaraan listrik tersebut masih belum diterbitkan.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Berikan Subsidi Pembelian Mobil dan Motor Listrik
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikabarkan tengah memperhitungkan pemberian insentif ini akan masuk dalam perhitungan anggaran pendapatan belanja dan belanja negara atau APBN 2023.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani pada Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Lalu, terdapat subsidi Rp8 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.
Sebaliknya, Sri Mulyani menyebut bahwa besaran insentif itu masih belum final karena masih dalam pembahasan internal pemerintah dan DPR.
“Akan diselesaikan di internal pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Adapun Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyampaikan saran untuk sumber insentif kendaraan listrik ini bisa diambil dari cukai kendaraan yang menghasilkan karbon tinggi.
"Komitmen pemerintah Rp7,8 triliun itu akan kami sangat hargai, tapi akan lebih bagus setelah itu kita set up regulasi yang tidak membebani APBN, anggaran tadi jangan diambil dari APBN, melainkan dari cukai yang tidak memenuhi standar karbon," ujar Ahmad dalam 'FGD Zero Carbon Emission Vehicle' belum lama ini.
Dia menyarankan agar pemerintah untuk segera menerapkan detail mengenai standar karbon kendaraan bermotor baik yang sudah diproduksi atau dipasarkan di Indonesia.
Ahmad menyampaikan konsep ini cukup adil. Mengingat Indonesia telah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan pada 1992 di Rio de Janeiro.
Salah satu prinsipnya adalah prinsip Polluter Pays Principle, yang artinya siapa yang telah menghasilkan pencemaran lebih banyak harus bisa membayar atas dampak yang diberikannya.
"Saya pikir adil ya, toh kita sudah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan 1992 yang ditandatangani di Rio de janeiro, itu salah satu prinsip polluter pays priciple siapa yang membuat polusi yang membayar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement