Advertisement

Menkeu: Subsidi Bikin Harga Mobil Listrik Turun 32 Persen, Motor Listrik Turun 18 Persen

Khadijah Shahnaz Fitra
Rabu, 22 Maret 2023 - 01:27 WIB
Jumali
Menkeu: Subsidi Bikin Harga Mobil Listrik Turun 32 Persen, Motor Listrik Turun 18 Persen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah bakal membuat harga mobil listrik dan motor listrik menjadi lebih murah dari harga aslinya.

BACA JUGA: 1 April Mobil Listrik Subsidi Meluncur

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan subsidi kendaraan listrik akan memberikan potongan 32 persen untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik dari harga aslinya.

Hal ini dikarenakan beberapa hal, pertama dengan adanya pembebesan pajak atau tax holiday selama 20 tahun. Kedua, adanya pengurangan pajak 300 persen untuk biaya pengembangan dan penelitian di bidang pembangkit tenaga listrik

Ketiga, adanya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih, nikel, sebagai bahan baku baterai.

Selanjutnya, mobil listrik juga akan dibebaskan dari PPN atas bea impor serta Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil listrik juga dihapus jadi 0 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, sedangkan 18 persen untuk harga jual motor listrik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Martim dan Investasi secara virtual dikutip pada Selasa (20/3/2023).

Sebagai informasi, insentif untuk mobil listrik masih dibicarakan dan akan disampaikan pada 1 April 2023 sedangkan untuk subsisi motor listroksudah berlaku per 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua telah resmi diluncurkan. Adapun, untuk subsidi mobil listrik akan disampaikan pada 1 April 2023.

"Kebijakan program bantuan pemerintah KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Selanjutnya untuk KLBB roda empat termasuk bus program insentif fiskal akan diluncurkan kebijakannya tepat pada 1 April," kata Luhut dalam konferensi pers di Kementerian Marvers, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dia menyampaikan bahwa proses finalisasi terkait kebijakan subsidi mobil listrik sedang dirampungkan bersama dengan kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kunjungi Mabes TNI, Menhan Sjafrie Ingatkan Jiwa Korsa

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement