Advertisement
Cara Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Hitungan Pajak dan Daftar IMEI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—iPhone 15 belum masuk ke Indonesia. Namun pembeli bisa memesannya dari luar negeri untuk dikirim ke Indonesia.
Perlu diingat, untuk membeli smartphone di luar negeri, harus membayar pajaknya;
Advertisement
Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:
1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
BACA JUGA : Perbedaan iPhone 15 Pro Max dan iPhone 14 Pro Max
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
4. 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perhitungan bea masuk smartphone dari luar negeri
Jika Anda berminat membeli iPhone 15 dengan kapasitas 256 GB, di Apple AS dijual US$1.099.
Harga barang: US$1.099
Pembebasan: US$500, jadi yang dikenakan pajak sebesar US599
Kurs: Rp15.000
Nilai Pabean (NP) 599x 15.000 = Rp8.985.000
Bea Masuk (BM) 10% x NP = Rp898.500
BACA JUGA : iPhone 15 Resmi Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya
Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp8.985.000 + Rp898.500 = 9.883.500
PPN : 11% x NI = 11% x 9.883.500 = 1.087.185
PPH : 10% x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 9.883.500 = 988.350
Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPH = 898.500 + 1.087.185 + 988.350 = 2.974.035
Atau Anda bisa juga pakai kalkulator bea cukai di link berikut ini https://bcjember.beacukai.go.id/calculator-imei
Cara daftar IMEI smartphone beli di luar negeri
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
Jumlah perangkat telekomunikasi;
Jenis perangkat telekomunikasi;
Merek perangkat telekomunikasi;
Tipe perangkat telekomunikasi; dan
IMEI atas perangkat telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Pelatih Sajuri Syahid: Pernah Gadaikan SK PNS Demi Persiba Bantul, Kini Fokus Mengajar di SMAN 1 Sewon
- Gelar FGD, Pemkab Gunungkidul Pastikan Implementasi JKN Semakin Baik
- Jelang Kurban, Ternak di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Kesehatan Hewan
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
Advertisement