Advertisement
Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya
![Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya](https://img.harianjogja.com/posts/2024/03/27/1169392/sepeda-motor-berkendara-mudik-freepik.png)
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- NHM warga Bugel, Panjatan, Kulonprogo harus berusan dengan pihak kepolisian karena memindahtangankan satu unit sepeda motor jaminan fidusia.
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini, nekat memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor yang belum selesai masa kredit atau masih sebagai jaminan fidusia.
Advertisement
NHM telah menggadaikan sepeda motor yang masih belum lunas angsuran pada 10 Januari 2024. Akibat ulahnya ini, FIFGROUP selaku perusahaan yang membiayai pembelian sepeda motor dimaksud mengalami kerugian sebesar Rp9.760.000.
BACA JUGA: Pilkada Kulonprogo 2024, Gerindra Jaring Empat Kandidat
Central Remedial Head Region DIY FIFGROUP Jogja, Widi Andri dalam keterangan tertulisnya membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Widi, laporan disampaikan oleh salah seorang karyawannya Novaritas Fajar Dewa Santana ke Polres Kulonprogo, Kamis (7/3/2024) silam.
"Ya nasabah kami telah melakukan tindakan melanggar hukum barang jaminan fidusia, berdasarkan UU tidak boleh dipindahtangankan," kata Widi, Rabu (27/3/2024)
Widi mengatakan, tindakan yang bersangkutan melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan pihaknya leasing. "Itulah mengapa kami tidak bisa mentolelir, sehingga kami melaporkannya ke polisi,” kata Widi.
Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, guna menjamin pelunasan hutangnya. “Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” katanya.
Terkait kasus ini, pihak Polres Kulonprogo masih terus memprosesnya. Mendasarkan diri pada laporan polisi bernomor STTLP/23/III2024/SPKT//POLRESKULONPROGO tertanggal 7 Maret 2024, polisi selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, guna mengungkap secara tuntas kasus ini.
Polisi sebagaimana laporan penyelidikan terakhir menyampaikan, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Tentu kami berharap kepolisian bisa terus memproses kasus ini sampai tuntas. Dengan demikian, harapannya masyarakat akan semakin mengerti dan memahami terkait dengan jaminan fidusia. Jangan lagi kasus-kasus semacam ini terulang, karena sudah barang tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” tandas Widi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement