Advertisement

Awas Bahaya, Ini Alasan Kenapa Meteran Listrik Tak Boleh Dipindah Sendiri

Media Digital
Senin, 12 Mei 2025 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Awas Bahaya, Ini Alasan Kenapa Meteran Listrik Tak Boleh Dipindah Sendiri Petugas PLN melayani pemindahan meteran warga. - ist - PLN

Advertisement

SEMARANG—KWh Meter atau sering disebut dengan Meteran Listrik merupakan perangkat penting yang hampir selalu ada di setiap rumah, terutama bagi pelanggan PT PLN (Persero). Namun, masih banyak pelanggan yang belum mengetahui, bahwa memindahkan kWh Meter tanpa izin dan pengawasan dari PLN dapat menimbulkan dampak yang berbahaya.

Sebagai perangkat kelistrikan, kWh Meter tetap memiliki tegangan listrik di dalamnya, meskipun arus listrik sedang tidak mengalir/ posisi mati. Hal ini membuat potensi tersengat listrik tetap ada dan tidak boleh dianggap remeh.

Advertisement

Tak hanya berbahaya, tindakan memindahkan kWh meter tanpa seizin PLN juga dapat mengakibatkan sanksi/ denda. Sebab kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga setiap pemindahan atau perubahan posisinya harus melalui prosedur resmi dan sepengetahuan PLN.

Menanggapi hal ini, ternyata PLN mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir.  Pelanggan yang ingin memindahkan kWh meter, misalnya karena renovasi rumah, dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN.

Untuk mengakses layanan tersebut Pelanggan cukup membuka menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile lalu pilih Permasalahan kWh meter. Selain melalui aplikasi PLN Mobile, Pelanggan juga dapat mengakses layanan tersebut melalui telepon ke Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN Unit Layanan (UL) terdekat.

BACA JUGA: Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Sugeng Widodo menjelaskan bahwa Pelanggan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemindahan kWh Meter, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan kWh Meter, PLN siap melayani dengan baik. KWh meter merupakan aset milik PLN sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)", ungkap Sugeng.

Ia juga menambahkan pengawasan PLN sangat penting untuk memastikan kWh meter digunakan sesuai dengan lokasi dan peruntukannya. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan atau praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik," tutup Sugeng. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi

News
| Senin, 12 Mei 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement