Advertisement
Konversi Motor Listrik Bisa Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah terus mempermudah konversi atau modifikasi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.
Diketahui, konversi motor bensin menjadi motor listrik umumnya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp15 juta-Rp17 juta. Adapun, saat ini pemerintah telah memberikan subsidi Rp10 juta per unit untuk konversi ke motor listrik tersebut.
Advertisement
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemilik motor dapat melakukan konversi tanpa mengeluarkan biaya tambahan bila menggunakan skema swap battery. “Kami sarankan itu swap battery sih sehingga kalau Rp10 juta itu bisa gratis, kalau dengan sistem swap battery ya,” ujar Eniya, Rabu (26/6/2024).
Eniya menyampaikan, sejumlah hal telah dilakukan pemerintah untuk mendorong konversi motor listrik ini, salah satunya pembebasan biaya pajak.
Dari kepolisian, saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak yang berlangsung hingga Agustus, khusus di Jakarta. “Kalau pemutihannya Jakarta dari sekarang, sampai 31 Agustus,” ucapnya.
Selain itu, Eniya menuturkan, pihaknya bakal melakukan kembali tes emisi bagi kendaraan bermotor. Nantinya, jika ada yang tak lolos uji emisi langsung disarankan untuk melakukan konversi ke motor listrik.
“Jadi nanti yang tidak lolos emisi, sebentar lagi kita udah koordinasi dengan KLHK, yang tidak lolos emisi kita sarankan untuk mengonversi,” ujar Eniya.
Adapun, untuk melakukan konversi kendaraan roda dua ini, cukup dengan mengakses ke laman resmi ESDM, yaitu ebtke.esdm.go.id/konversi.
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, alokasi bantuan Pemerintah untuk konversi sepeda motor ini akan melewati beberapa tahapan.
Kendaraan yang dikonversi akan melewati proses tahapan konversi sebagai berikut:
- Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk melakukan pendaftaran.
- Bengkel konversi akan mengecek teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat Kendaraan, seperti kesesuaian KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin dan Nomor Rangka.
- Setelah itu, dilakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
Berikut cara daftar konversi motor listrik:
- Pemohon dapat mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
- Bengkel akan mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
- Bengkel akan mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
- LVI akan melakukan verifikasi.
- Jika sudah berhasil, serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Palur Turun di Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Hari Raya Iduladha 2025, Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Diliburkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
Advertisement
Advertisement