Advertisement

Konversi Motor Listrik Bisa Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Lukman Nur Hakim
Rabu, 26 Juni 2024 - 23:37 WIB
Arief Junianto
Konversi Motor Listrik Bisa Gratis, Begini Cara dan Syaratnya Jajaran motor kustom yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di bengkel Elder Garage. - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah terus mempermudah konversi atau modifikasi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.

Diketahui, konversi motor bensin menjadi motor listrik umumnya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp15 juta-Rp17 juta. Adapun, saat ini pemerintah telah memberikan subsidi Rp10 juta per unit untuk konversi ke motor listrik tersebut.

Advertisement

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemilik motor dapat melakukan konversi tanpa mengeluarkan biaya tambahan bila menggunakan skema swap battery. “Kami sarankan itu swap battery sih sehingga kalau Rp10 juta itu bisa gratis, kalau dengan sistem swap battery ya,” ujar Eniya, Rabu (26/6/2024).

Eniya menyampaikan, sejumlah hal telah dilakukan pemerintah untuk mendorong konversi motor listrik ini, salah satunya pembebasan biaya pajak.

Dari kepolisian, saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak yang berlangsung hingga Agustus, khusus di Jakarta. “Kalau pemutihannya Jakarta dari sekarang, sampai 31 Agustus,” ucapnya.

Selain itu, Eniya menuturkan, pihaknya bakal melakukan kembali tes emisi bagi kendaraan bermotor. Nantinya, jika ada yang tak lolos uji emisi langsung disarankan untuk melakukan konversi ke motor listrik.

“Jadi nanti yang tidak lolos emisi, sebentar lagi kita udah koordinasi dengan KLHK, yang tidak lolos emisi kita sarankan untuk mengonversi,” ujar Eniya.

Adapun, untuk melakukan konversi kendaraan roda dua ini, cukup dengan mengakses ke laman resmi ESDM, yaitu ebtke.esdm.go.id/konversi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, alokasi bantuan Pemerintah untuk konversi sepeda motor ini akan melewati beberapa tahapan.

Kendaraan yang dikonversi akan melewati proses tahapan konversi sebagai berikut:

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk melakukan pendaftaran.
  2. Bengkel konversi akan mengecek teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat Kendaraan, seperti kesesuaian KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin dan Nomor Rangka.
  3. Setelah itu, dilakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

Berikut cara daftar konversi motor listrik:

  1. Pemohon dapat mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  2. Bengkel akan mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
  3. Bengkel akan mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan.
  4. Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  5. LVI akan melakukan verifikasi.
  6. Jika sudah berhasil, serah terima sepeda  motor kepada pemilik yang telah dikonversi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TREASURE Pamerkan Kemampuan Bahasa Indonesia saat Konser di GBK

News
| Minggu, 30 Juni 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement