Advertisement

Tak Cuma Tiktok, Ini Deretan Platform Digital yang Dilarang AS, Ada Mobile Legend

Mia Chitra Dinisari
Senin, 20 Januari 2025 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Tak Cuma Tiktok, Ini Deretan Platform Digital yang Dilarang AS, Ada Mobile Legend TikTok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini, Amerika Serikat menerapkan berbagai larangan terhadap gim populer dan beberapa aplikasi seluler karena masalah keamanan nasional dan privasi data. Fokusnya terutama pada aplikasi milik ByteDance, perusahaan induk dari aplikasi media sosial populer TikTok.

Dilansir dari deltiasgaming.com, dari beberapa aplikasi yang dilarang, beberapa adalah Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) dan Marvel Snap.

Advertisement

Mobile Legends: Bang Bang yang dikembangkan oleh MOONTON, anak perusahaan ByteDance, mendapatkan popularitas yang luas di Asia Tenggara tetapi menjadi korban dari meningkatnya kekhawatiran pemerintah AS terhadap privasi data dan keamanan nasional karena hubungannya dengan ByteDance.

Larangan tersebut, yang awalnya menargetkan TikTok, kemudian meluas ke aplikasi milik ByteDance lainnya, termasuk MLBB, karena takut akan akses data oleh otoritas Tiongkok.

Akibatnya, para pemain AS tidak dapat mengakses MLBB, dan pengembang menyebutnya sebagai “penangguhan sementara” dan sedang mencari cara untuk mengembalikan gim tersebut.

Marvel Snap yang diterbitkan oleh Nuverse, anak perusahaan ByteDance lainnya, menghadapi larangan karena masalah keamanan nasional yang lebih luas yang memengaruhi semua aplikasi ByteDance, mirip dengan MLBB.

Pemain yang mencoba mengakses Marvel Snap menerima pesan bahwa gim tersebut untuk sementara tidak tersedia di AS. Pengembang secara aktif berupaya untuk menyelesaikan situasi tersebut.

Beberapa gim lain yang terkait dengan ByteDance juga dilarang di AS karena masalah serupa.

Watcher of Realms yang dikembangkan oleh MOONTON, telah dihapus dari toko aplikasi, dan Mission EVO, gim Nuverse lainnya juga tidak dapat diakses oleh pemain AS.

Dilansir dari USAtoday, tiga platform Lemon8, CapCut Video Editor, dan Marvel Snap adalah yang terkena dampak larangan tersebut, karena masing-masing memiliki hubungan dengan ByteDance.

Berdasarkan larangan tersebut, layanan hosting Internet dan toko aplikasi mendistribusikan platform ByteDance, seperti TikTok, adalah ilegal.

Apple App Store dan Google Play Store tidak akan menghapus aplikasi ini dari perangkat yang telah mengunduh aplikasi tersebut, tetapi aplikasi tersebut menjadi tidak tersedia bagi pengguna.

USA today juga menulis jika tiga aplikasi lainnya juga akan kena larangan yakni Gauth, Hypic, dan Lark.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AHY Sebut Prabowo Perintahkan Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2

News
| Rabu, 22 Januari 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement