Advertisement
Alasan Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Alasannya karena ada laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," kata Alexander.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.
Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," katanya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Petir untuk Wilayah Kulonprogo dan Sleman, Sabtu Sore Ini
- Rencana Pembukaan Blokir Anggaran, PHRI DIY: Kami Panggil Lagi 5.800 Karyawan yang Dirumahkan
- Kasus Mbah Tupon Dikawal Anggota DPR Agar Sertifikat Tanah Bisa Segera Kembali
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 4 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement