Advertisement

Pemerintah Siapkan Aturan Taksi Terbang, Masuk Kategori Drone

Newswire
Kamis, 26 Juni 2025 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemerintah Siapkan Aturan Taksi Terbang, Masuk Kategori Drone Taksi terbang EHang 216 lepas landas saat menjalani 'demo flight' di kawasan Klungkung, Bali, Jumat (26/11/2021). Kendaraan udara otonom bertenaga listrik dengan kapasitas dua orang penumpang itu direncanakan akan dapat mengangkut penumpang di area perkotaan dengan memanfaatkan jaringan internet dan dikendalikan dari darat. Antara - Fikri Yusuf\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan regulasi taksi terbang yang akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone. Hal ini dilakukan seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah tidak merevisi regulasi, melainkan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka aturan transportasi nasional.

Advertisement

"Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA: Kemenhub Ingin Revisi Aturan Agar Taksi Terbang Segera Beroperasi

Menurutnya, perkembangan teknologi taksi terbang yang kini mampu mengangkut manusia mendorong pemerintah untuk segera mengantisipasi dengan membuat regulasi khusus guna memastikan keselamatan dan keamanan penggunanya.

"Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang)," ujar Menhub.

Oleh karena itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring berkembangnya teknologi taksi terbang sebagai alat transportasi manusia di masa depan.

Selama ini, kata Menhub, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," ucap Menhub.

Langkah itu sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap kemajuan teknologi yang terus melaju, sehingga Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan moda transportasi berbasis inovasi masa depan.

Pemerintah berkomitmen tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi akan mengatur agar seluruh inovasi bisa digunakan secara aman dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sistem transportasi nasional.

"Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut (manusia), tidak untuk alat angkut manusia. Sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur karena kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi," kata Menhub.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menambahkan bahwa regulasi drone dan taksi udara saat ini sedang dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI.

"Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya (terkait penerbangan) balon (udara) kita. Nah ini yang sedang dibahas," kata Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya

News
| Kamis, 26 Juni 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement