Advertisement

Ini Cara Cek Tarif PBB Lewat Aplikasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:27 WIB
Jumali
Ini Cara Cek Tarif PBB Lewat Aplikasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Di tengah zaman yang semakin maju, banyak hal yang bisa dilakukan dengan cepat hanya dengan melalui smartphone atau laptop, salah satunya adalah memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau kelurahan untuk mengetahui status pajak tanah dan bangunan. Anda dapat langsung memeriksa di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Advertisement

BACA JUGA: Kapasitas SSA 8.800 Penonton untuk Laga PSIM Jogja vs Arema FC

Cukup dengan layanan digital yang disediakan pemerintah daerah, proses pemeriksaan PBB dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.

Berikut ini adalah cara cek PBB online melalui smartphone atau laptop:
-Buka browser, baik di smartphone maupun laptop (Google Chrome, Safari, Microsoft Edge, atau lainnya)

-Ketik kata kunci seperti berikut di kolom pencarian “Cek pajak tanah Jakarta”, “Cek PBB Online Kabupaten Pati”, atau “Cek tagihan PBB Kota Bekasi”

-Akses situs resmi pajak daerah dengan klik situs resmi pemerintah daerah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) yang muncul di hasil pencarian

-Terlebih dahulu cari Nomor Objek Pajak (NOP) pada lembar Surat Pembritahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, NOP berfungsi sebagai semacam kode unik bagi properti

-Masukkan NOP, lalu klik tombol “Cari” atau “Kirim”

-Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan

-Setelah proses pencarian selesai, pengguna akan melihat informasi lengkap yang berisikan:

Nama pemilik tanah/bangunan (Subjek pajak)

Lokasi objek pajak (Alamat properti)

Besar tagihan PBB

Status pembayaran

Rincian tunggakan atau kelebihan bayar

Tanggal jatuh tempo dan riwayat pembayaran

-Apabila status menunjukkan belum lunas atau ada tunggakan, pengguna dapat segera melunasi melalui kanal pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun secara langsung ke bank atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Selain mengecek tagihan melalui situs web resmi, pengguna juga dapat melakukannya dengan sejumlah aplikasi e-commerce:


Tokopedia

-Buka aplikasi, pilih menu “top-up dan Tagihan”

-Klik “Pajak PBB”

-Masukkan alamat, kota/kabupaten, tahun pembayaran, dan NOP

-Tekan “Cek Tagihan” untuk melihat rincian


Shopee:


-Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”

-Pilih layanan “PBB”

-Masukkan daerah, tahun pembayaran, dan NOP

-Klik “Lihat Tagihan”, lalu pilih metode pembayaran


Lazada


-Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa & Tagihan”

-Klik “Pajak PBB”

-Masukkan daerah dan NOP

-Tekan “Buat Tagihan”, lalu pilih metode pembayaran


Mengecek PBB secara online menjadi penting agar kita terhindar dari denda karena terlambat membayar, serta mengetahui nominal tagihan terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemenhan Minta Lahan 600 Hektare Dekat IKN Dibangun Lanud TNI AU

Kemenhan Minta Lahan 600 Hektare Dekat IKN Dibangun Lanud TNI AU

News
| Kamis, 14 Agustus 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement